Abdul Halim (2012) mengemukakan bahwa,
pengelolaan keuangandaerah terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus.
Pengurusan umum berkaitan dengan APBD, sedangkan pengurusan khusus berkaitan
dengan barang inventaris daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah akan
terlaksana secara optimal jika penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti dengan
pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu
pada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
menyatakan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 39 Ayat 2 disebutkan
bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan
capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan
harga, dan standar pelayanan minimal. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 menyebutkan
bahwa untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran,
maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan (1) penetapan secara jelas
tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin
dicapai; (2) penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta
penetapan harga satuan yang rasional.
No comments:
Post a Comment