Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahn
daerah seperti yang dijelaskan pada penjelasan UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa pembangunan
daerah sebagi bagian integral dari pembangunan nasional dilaksankan berdasarkan
prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara
dimaksudkan untuk meningkatakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat
berdasarkan prinsip-prinsip ketrbukaan, partisipasi masyarakat dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hakekat suatu negara dalam menyelenggarakn
pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yaitu mengemban 3 fungsi
yaitu (1) fungsi alokasi yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk
barang dan jasa pelayanan masyarakat, (2) fungsi distribusi meliputi pendapatan
dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan (3) fungsi stabilisasi yang
meliputi pertahanan keamanan, akonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi
stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat
sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, karena daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta
standar pelayanan masyarakat (Adisubrata, 2013).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014
bahwa ada urusan pemerintahan yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup
bangsa dan negara secara keseluruhan, urusan tersebut meliputi politik luar
negeri, pertahanan keamanan, moneter, yustisi dan agama, urusan tertentu
pemerintah yang berskala nasional yang tidak diserahkan kepada daerah. Keserasian
hubungan yang disebut juga pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang
dikerjakan oleh tingkat pemerintah yang berbeda, bersifat saling berhubungan
(interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung
sebagai satu kesatuan sistem dengan memperlihatkan cakupan kemanfaatannya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah ada 2 urusan yaitu: a) Urusan wajib
adalah suatu urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasrana
lingkungan dasar, b) Urusan pilihan adalah urusan pemerintah daerah yang
bersifat berkaitan dengan potensi daerah dan kekhasan daerah.
Dalam pelaksanaannya tidak semua urusan
pemerintah dapat diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat berat untuk
menyelenggarakan semua urusan pemerintah di daerah yang masih menjadi wewenang
dan tanggung jawabnya itu atas dasar asas dekonsentrasi mengingat terbatasnya
kemampuan aparatur pemerintah pusat. Maka dari itu urusan pemerintah daerah
dapat dilakukan menurut asas tugas pembantuan yang pada dasrnya merupakn
keikutsertaan daerah atas penugasan dari pemerintah pusat atau daerah dalam
melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu.
Di samping itu terdapat bagian urusan
pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang
penanganannya dalam bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara
pemerintah dengan daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat
concurrent selalu ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada
yang diserahkan kepada provinsi, dan ada yang diserahkan kepada kabupaten kota.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang
concurrent secara proporsional antara pemerintah, daerah provinsi, daerah
kabupaten kota maka, disusunlah tiga kriteria dengan mempertimbangkan
keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahn antar tingkat pemerintahn
yang meliputi (Sobandi et. Al, 2016):
a.
Kriteria Eksternalitas ialah pendekatan dalam pembagian urusan
pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal,
maka urusan pemrintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten kota. Apabila
dampaknya regional, maka menjadi kewenangan provinsi dan apabila dampaknya
nasional, maka menjadi kewenangan pemerintah.
b.
Kriteria Akuntabilitas ialah pendekatan dalam pembagian urusan
pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani
suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung dekat
dengan dampak akibat urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian
akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada
masyarakat akan lebih terjamin.
c.
Kriteria Efisiensi ialah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, daya, peralatan) untuk
mendapatkan ketepatan, kepastian dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan bagian urusan.
Untuk itu pembagian urusan harus disesuaikan
dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan
pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari
besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang
dihadapi.
No comments:
Post a Comment