Menurut Stoner dan Freeman (2009) pengawasan
merupakan proses untuk menjamin suatu kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan.
Pendapat lain, di kemukakan oleh Koontz dalam buku yang sama (2009) menurut
beliau Pengawasan adalah untuk melakukan pengukuran dan tindakan atas kinerja
yang berguna untuk meyakinkan organisasi secara objektif dan merencanakan suatu
cara dalam mencapai tujuan organisasi. Pendapat lain dikemukakan oleh Terry
(2011), bahwa pengawasan dititik beratkan pada tindakan evaluasi serta koreksi
terhadap hasil yang telah dicapai. Dengan maksud agar hasil tersebut sesuai
dengan rencana. Dengan demikian tindakan pengawasan ini tidak dilakukan
terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada
akhir suatu kegiatan, setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu.
Menurut Hans Kelsen (2009) dalam bukunya yang
berjudul teori umum tentang hukum dan negara, ia mengungkapkan bahwa pengawasan
muncul ketika trias politika memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Dengan adanya pemisahan tersebut, muncul fungsi
pengawasan di setiap masing masing bidang pemerintahan. Dengan adanya fungsi
tersebut terdapat suatu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat.
Lembaga administrasi Negara Republik
Indonesia (2017) dalam mengemukakan pengertian pengawasan sebagai salah satu
fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk
memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi
akan dan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana kebijakan,
intruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku.
Lembaga Administrasi Negara Indonesia (2017)
memberikan pernyataan bahwa hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh
pimpinan dalam pengambilan keputusan yaitu, untuk :
a.
Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,
pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban.
b.
Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,
pemborosan, hambatan dan ketidak tertiban tersebut.
c.
Mencari cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk
mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Jadi fungsi pengawasan tersebut adalah untuk
mencegah sekecil dan sedini mungkin terjadinya suatu penyimpangan dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas. Persoalannya tanpa pengawasan, proses
pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas bisa saja menyimpang atau bertentangan
dari prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini banyak terjadi, terutama
dalam hal keuangan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat di lakukan sejak tahap perencanaan, (2)
Tahap perencanaan penting karena DPRD memiliki kewenangan untuk menilai dan
membuat rancangan peraturan daerah dan memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah daerah. Dalam pengawasan ini DPRD memiliki wewenang dalam
melakukan pengawasan mulai dari serap aspirasi masyarakat hingga perencanaan
APBD itu selesai di buat. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui
kiarifikasi, uji validitas, uji relevansi, dan uji effectiveness dan kompromi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah, rekomendasi untuk perbaikan dan pengujian ulang. Dalam pengawasan ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk menolak Rancangan Aggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan
alasan-alasan dan hasil uji atau analisa yang dilakukan bahwa Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan tidak realistis untuk besarnya
biaya yang dianggarkan maupun manfaat yang diperoleh tidak menyentuh
kepentingan masyarakat, karena usulan kegiatan tidak sesuai dengan arah dan
kebijakan umum, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
disempurnakan (Sadu Wasistiono dan Yonatan Wiyoso, 2009).
(2) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tahap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam pengawasan
pada tahap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dilakukan dengan cara mengadakan rapat kerja dengan unsur
Pemerintah Daerah, yang kemudian dirumuskan menjadi kebijakan daerah. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah juga mengadakan kunjungan kerja ke daerah-daerah,
lokasi dimana program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah dilaksanakan, dengan tujuan untuk melihat apakah program tersebut sudah
sesuai dengan rencana semula dan mencapai sasaran yang diinginkan/diharapkan
atau tidak (Atmosudirjo 2013)
Berdasarkan pengertian tersebut diketahui
bahwa pengawasan dilakukan oleh seorang pimpinan dan pengawasan adalah tanggung
jawab dari pimpinan tersebut. Hakikatnya bahwa pengawasan bertujuan untuk
mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan,
hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta
pelaksanaan
No comments:
Post a Comment