1)
Pengawasan dipandang dari kelembagaan yang dikontrol dan yang melaksanakan
kontrol dapat dibedakan menjadi pengawasan intern (internal control) dan
pengawasan ekstern (ekstern control) (Fachrudin, 2014).
a) Pengawasan intern (internal control)
adalah pengawasan yang masih termasuk organisasi dalam lingkungan pemerintah,
misalnya: pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya
secara hirarkhis. Bentuk kontrol yang
seperti itu dapat digolongkan sebagai jenis kontrol teknis administratif.
b) Pengawasan ekstern (ekstern control)
adalah pengawasan yang dilakukan oleh badan atau organ secara struktur
organisasi berada diluar pemerintah dalam arti eksekutif, misalnya: pengawasan
yang dilakukan secara langsung, seperti pengawasan keuangan yang dilakukan oleh
BPK, pengawasan sosial yang dilakukan oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) termasuk media masa, pengawasan politis yang dilakukan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat terhadap pemerintah (eksekutif). Pengawasan
reaktif yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan peradilan (judicial
control) antara lain peradilan umum dan peradilan administrasi dalam hal timbul
persengketaan dengan pihak pemerintah.
2)
Menurut Fachruddin (2014), pengawasan dipandang dari segi waktu
pelaksanaan, pengawasan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.
Pengawasan apriori
Pengawasan yang dilakukan sebelum dilakukan
tindakan atau dikeluarkannya suatu
keputusan atau ketetapan pemerintah atau peraturan lainya yang menjadi wewenang
pemerintah. Pengawasan ini mengandung
unsur pengawasan preventif yaitu mencegah dan menghindarkan terjadinya
kekeliruan.
b.
Pengawasan a-posteriori
Pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkan
suatu keputusan suatu ketetapan pemerintah atau sesudah terjadinya tindakan
pemerintah. Pengawasan ini mengandung unsur represif yaitu bertujuan mengkoreksi
tindakan yang keliru.
3)
Dipandang dari aspek yang diawasi bahwa pengawasan dibedakan yaitu
a.
Pengawasan segi hukum
Pengawasan yang dimaksudkan untuk menilai
segi-segi hukumnya saja.
b.
Pengawasan segi kemanfaatan
Pengawasan yang dimaksudkan untuk menilai segi
kemanfaatannya.
4)
Dipandang dari cara pengawasan, pengawasan dibedakan kepada:
a.
Pengawasan unilateral
Pengawasan yang penyelesaiannya sepihak dari
pengawas.
b.
Pengawasan refleksif
Pengawasan yang penyelesaiannya dilakukan melalui proses timbal balik
berupa dialog dan negosiasi antara pengawas dengan yang diawasi.
No comments:
Post a Comment