Monday, July 1, 2019

Pengertian ASI Eksklusif (skripsi dan tesis)

Definisi ASI menurut Depkes adalah sumber gizi yang sangat ideal dengan komposisi yang sangat seimbang dan disesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan bayi. ASI adalah makanan bayi yang paling sempurna, baik kualitas maupun kuantitasnya (Depkes RI, 2002).
Menurut WHO, ASI eksklusif adalah pemberian air susu ibu pada bayi baik langsung maupun tidak langsung sampai bayi berusia 4-6 bulan, tanpa mendapatkan cairan dan makanan padat lainnya kecuali sirup yang mengandung vitamin, mineral atau obat. Para ahli menemukan bahwa manfaat ASI akan sangat meningkat bila bayi hanya diberi ASI saja selama 6 bulan pertama (Krammer et al.,2003; Fewtrell et al., 2007; Manaf, 2010). Peningkatan ini sesuai dengan lamanya pemberian ASI eksklusif serta lamanya pemberian ASI bersama-sama dengan makanan padat setelah bayi berumur 6 bulan (Nielsen, 2010).
Laporan pertemuan pakar ASI WHO tentang lama menyusui ASI yang optimal yaitu terdapat perbedaan menyusui eksklusif 4-6 bulan dan 6 bulan (Krammer et al., 2003; Li, 2003; Kac, 2004; Fewtrell et al., 2007; Baker, 2008) :
  1. Mempunyai efek protektif terhadap penyakit infeksi gastrointestinal pada menyusui 6 bulan.
  2. Amenorea laktasi ibu yang menyusui eksklusif 6 bulan lebih panjang.
  3. Penurunan berat badan ibu pasca persalinan lebih banyak pada ibu menyusui eksklusif 6 bulan.
  4. Menghemat cadangan zat besi ibu.
  5. Dengan lama menyusui 6 bulan dapat mencegah kekurangan besi dan mikronutrien lain pada beberapa bayi yang rentan.
Pemberian ASI eksklusif didukung olehPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 berisi tentang :
  1. Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang berisi tentang peraturan dimana bayi harus diberikan asi sejak dilahirkan selama 6 bulan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain,
  2. Untuk menjamin hak bayi untuk mendapatkan asi dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya,
  3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif (DEPKES RI, 2012).

No comments:

Post a Comment