Konsep keamanan merupakan salah satu kajian penting dalam studi
Hubungan Internasional. Pada hakikatnya keamanan nasional merupakan
kepentingan nasional paling penting bagi setiap negara. Menurut Richard Ullman
keamanan adalah hal yang berkaitan dengan keberadaan ancaman dimana ancaman
ini dipandang sebagai sesuatu hal atau peristiwa yang menantang serta
mengganggu stabilitas suatu negara dan instrumennya.
Menurut Lawrence Ziring keamanan nasional dimaknai dengan
pengalokasian sumber-sumber untuk produksi, implementasi dan pelaksanaan atas
apa yang disebut sebagai fasilitas koersif yang digunakan suatu negara dalam mencapai kepentingan-kepentingannya. Hal ini mengarah bahwa konsep
keamanan terkait dengan ancaman penggunaan kekerasan dalam konteks militer di
dalam menyelesikan konflik yang ada.
Sedangkan Glenn H Synder lebih menekankan pada pentingnya tujuan
utama dari keamanan nasional yaitu untuk menangkal (deter) serangan musuh dan
mempertahankan (defense) diri dari serangan musuh yang dapat terjadi dengan
kerugian seminimal mungkin. “Esentially detterence means discouraging the enemy from making action by
posingfor him a prospect of cost and risk which outweights his prospective gain.
Defence means reducting our own prospective cost and risk in the even that
detterence fail. Detterence works on the enemy’s constitution: the deterent value of
militarry enenmy moves. Defence value of militery forces is their effect in
mitigating the adverse concequences for us of posible enemy moves, whether such
concequences are counted as losses of territory or war damage..
Perhaps the crucial defference betwen detterece and defence is that detterence is
primarity a peacetime objective while defence is a war time value. Detterence value
and defence value are directly employed in different time periods”.Menurut Frank N.Trager dan F.N simonic keamanan nasional memiliki arti:
“The Preservation of a war of life acceptable to the people and compitable
with the needs and legitimate aspiration of others. It includes freedom from
militarry attack or coercion, freedom from internal subversion and freedom
from the erosion of the political, economic and social values which are
essential to the quality of life”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa keamanan adalah
kemampuan sebuah negara untuk melindungi negaranya dari ancaman yang
mungkin merusak stabilitas keamanan negara tersebut. Keamanan juga berkaitan
soal upaya negara dalam memenuhi kepentingan-kepenitingannya.
No comments:
Post a Comment