Konsep kepentingan nasional merupakan dasar dalam memahami perilaku
internasional suatu negara. Kepentingan nasional merupakan upaya negara dalam
megejar power untuk dapat mengembangkan kekuasaan atas negara lain. Menurut
Donald E. Nuechterlin sedikitnya menyebutkan empat jenis dimensi kepentingan
nasional, yaitu kepentingan pertahanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tata
internasional, dan yang terakhir kepentingan ideologi. Hans J Morgenthau mendefinisikan kepentingan nasional sebagai berikut:
Kepentingan nasional sebagai power (pengaruh, kekuasaan dan
kekuatan) atau kemampuan minimum negara-negara untuk melindungi
dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultural dari gangguan
negara-negara lain. Dari tinjauan itu, pemimpin suatu negara dapat
menurunkan suatu kebijakan spesifik terhadap negara lain bersifat
kerjasama maupun konflik. Kepentingan nasional juga sebagai tujuan fundamental yang mengarahkan
para pembuat keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar
negerinya. Kepentingan nasional suatu negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yang paling vital, seperti pertahanan,
keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
Dari definisi diatas kepentingan nasional merupakan tolak ukur atau kriteria
pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers) masing-masing negara
sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan. Bahkan setiap langkah
kebijakan luar negeri perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan
diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan
sebagai kepentingan nasional.
No comments:
Post a Comment