Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 5
Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri,
hubungan luar negeri dilaksanakan
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, politik
luar negeri, peraturan perundangundangan nasional dan hukum serta
kebiasaan internasional. Politik luar
negeri dalam pasal 3 dan 4, disampaikan
bahwa menganut prinsip bebas aktif
yang diabadikan untuk kepentingan
nasional dan dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif dan
antisipatif, tidak sekedar rutin dan
reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan. Maksud dari “bebas aktif”
adalah politik luar negeri yang pada
hakekatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang
bebas menentukan sikap dan
kebijaksanaan terhadap permasalahan
internasional dan tidak mengikat diri
secara apriori pada satu kekuatan dunia
serta secara aktif memberikan
sumbangan baik dalam bentuk
pemikiran maupun partisipasi aktif dalam
menyelesaikan konflik, sengketa dan
permasalahan dunia lainnya, demi
terwujudnya ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Wakil presiden pertama RI,
Mohammad Hatta, di hadapan Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
(BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di
Yogyakarta, menyampaikan:
“Tetapi mestikah kita bangsa
Indonesia yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan Negara
kita, hanya harus memilih pro
Russia atau pro Amerika? Apakah
tak ada pendirian yang lain harus
kita ambil dalam mengejar cita-cita
kita? Pemerintah berpendapat
bahwa pendirian yang harus kita
ambil ialah supaya kita jangan
menjadi obyek dalam pertarungan
politik internasional, melainkan kita
harus menjadi subyek yang berhak
menentukan sikap kita sendiri,
berhak memperjuangkan tujuan
kita sendiri, yaitu Indonesia
merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang
kemudian dijadikan dasar bagi negara
6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1988).
dalam menentukan kebijakan poltik luar
negeri Indonesia yang selanjutnya
dituangkan dalam Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri.
No comments:
Post a Comment