Wednesday, September 18, 2019
Tujuan Negara (skripsi dan tesis)
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara
yang bersangkutan. Tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengarahkan
segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan
pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan
masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya. Negara juga mempunyai tujuan dan
fungsinya sendiri, “Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup
dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan
bahwa tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya” ( Budiardjo, 2001: 45).
Sedangkan Budiardjo juga mengutip pendapat Soltau mengenai tujuan
negara adalah :
“Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan pendapat Laski
mengenai tujuan negara adalah menciptakan keadaaan dimana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
maksimal (2001:45).
Sedangkan fungsi negara, Budiardjo mengemukakan 4 fungsi yang mutlak
dilakukan oleh sebuah negara yaitu:
Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
40
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai “stabilisator”.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini
fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
(2001: 46)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment