Wednesday, September 18, 2019
Pengertian Negara (skripsi dan tesis)
Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional. Istilah
“negara” tidak mempunyai definisi yang tepat, tetapi dengan melihat kondisi
modern saat ini, dapat ditentukan karakteristik-karakteristik pokok dari suatu
negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajibankewajiban negara (yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan beberapa
Negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik-karakteristik berikut ini :
“Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki
syarat-syarat berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah yang tertentu;
(c) Pemerintah; dan (d) kemampuan-kemampuan untuk melakukan
hubungan-hubungan dengan negara-negara lain” (Starke,1992
:127).
Mengenai syarat (b), suatu wilayah tertentu bukan merupakan hal
yang esensial untuk adanya negara dengan ketentuan bahwa terdapat
pengakuan tertentu mengenai apa yang dikarakteristikkan sebagai
“ketetapan” (consistency) dari wilayah terkait dan penduduknya, meskipun
dalam kenyataanya semua negara modern berada dalam batas-batas
territorial (Starke, 1992 :127).
Sedangkan menurut Couloumbis & Wolfe negara merupakan suatu unit
politik yang dikaitkan dengan territorial, populasi dan otonomi pemerintah,
36
memiliki kewenangan untuk mengontrol wilayah berikut penduduknya serta
memberikan legitimasi atas yurisdiksi politik dan hukum bagi warga negaranya
(1986:66).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment