Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut[1]:
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4) Modalnya berbentuk saham
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10) Dipimpin oleh direksi
11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12) Tidak mendapat fasilitas negara
13) Tujuan utama memperoleh keuntungan
14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
No comments:
Post a Comment