A. Menurut pasal 1 UU No.19 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara yang biasanya disingkat menjadi BUMN memiliki pengertian, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dintiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Adapun maksud dan tujuan didirilcannya BUMN, sebagai berikut:
a. memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penenimaan negara pada khususnya mengejar
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum benipa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
c. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilalcsanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi Iemah, koperasi dan masyarakat.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yang memiliki tanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta rnewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan as nya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan :erundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta tejaran.
Sedangkan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas yang bertanggungjawab pernth atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Sesuai dengan namanya-Badan Usaha Milik Negara, maka komisaris BUMN berasal dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri. Sama hakya dengan auggota Direksi, Konusanis dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya hams niematuhi anggaran dasar 3UMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandinian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Untuk dapat mewakili BUMN, Komisaris an Dewan Pengawas harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan menurut UU No.19 tahun 2003.
Secara politik-ekonomi, berdirinya BUMN di Indonesia mempunyai 3 (tiga) alasan pokok. Pertama, sebagai wadah dan aset asing yang dinasionalisasi. Alasan- ini terijadi di tahun 1950-an, ketika Pemenintah menasionalisasi perusahaan asing. Nasionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam struktur perekonomian Indonesia. Selama terjadinya nasionalisasi kepemilikan, 90% produksi perkebunan beralih tangan ke Pemerintah Indonesia. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sektor jasa. Nasionalisasi mengakhiri dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN Indonesia. Kedua, membangun industri yang diperlukan masyarakat namun masyarakat sendiri (atau swasta) tidak mampu memasukinya, baik karena alasan investasi atau resiko usaha yang sangat besar. Ketiga, membangun industri yang sangat strategis, karena berkenaan dengan keamanan negara. Oleh karena BUMN merupakan pelaku ekonomi nasional yang ikut menentukan arah pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan termasuk rnenjadi penggerak utama penrnlihan ekonomi nasiona), maka segala kebijakan berkenaan dengan BUMN harus benar-benar membawa nilai yang mendayagunakan BUMN untuk kepentingan nasional, bukan sekelompok orang
Arah pembangunan BUMN saat ini dinilai sudah tepat namun rnasih perlu ditingkatkan dan lebih fokus, terutama dalam konteks restrukturisasi maka benar-benar mampu meningkatkan corporate value dari BUMN. Restrukturisasi tidak dapat dinilai sebagai hal yang sudah selesai, karena BUMN nia di dalam lingkungan yang berubah, sehingga restrukturisasi merupakan anda melekat bagi setiap BUMN dalam rangka menjadikan dirinya adaptif.
Saat ini perekonomian bangsa Indonesia masih mengalami kemerosotan. Perekonomian yang didominasi oleh para pengusaha swasta yang dibanggakan oleh bangsa Indonesia, tidak ada artinya dalam menghadapi krisis maka yang memegang sebagian aset produktif perekonomian bangsa, sehingga begitu rnereka hancur, maka hancurlah seluruh fondasi perekonomian bangsa jcesia.
Melihat kenyataan yang ada, dapat dikatakan bahwa BUMN menjadi pelaku ekonomi yang efektif di Indonesia yang dapat memberikan harapan untuk membawa perekonomian bangsa ini keluar dan krisis yang telah kepanjangan. Apalagi, setelah Indonesia memasuki era reformasi, BUMN. segera meletakkan visi nya di atas visi reformasi bangsa Indonesia. Karena itu, dibangunlah fondasi reformasi BUMN yang diletakkan pada 3 (tiga) tahapan, yaitu[1]:
1. Restrukturisasi atau peningkatan posisi kempetitif perusahaan melalui peijalanan fokus bisnis, perbaikan skala usaha dan penciptaan core competence.
2. Profitisasi, yaitu peningkatan secara agresif efisiensi perusahaan sehingga meneapai profitabilitas dan nilai perusahaan yang optimum.
3. Privatisasi, yaitu peningkatan penyebaran kepemilikan kepada masyarakat umum dan swasta asing maupun domestik untuk akses pendanaan, pasar, teknologi serta kapabilitas untuk bersaing ditingkat dunia.
4. Upaya restrukturisasi yang dilakukan BUMN dapat dilihat dalam beberapa hal, yakni: pertama, seperti yang kita ketahui bahwa krisis moneter telah membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya selalu meminjam dana, baik itu dari negara lain maupun Bank Dunia. Karena dana yang diperoleh dana pinjaman tersebut tidak dipergunakan seoptimal mungkin, sehingga bangsa Indonesia tidak mampu menghasilkan keuntungan yang besar. Akibatnya, sedikit keuntungan yang diperoleh hanya digunakan untuk membayar bunga dan keuntungan yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi sangat kecil.
Gambaran perkembangan menggambarkan belum adanya BUMN sebagai pelaku ekonomi dan bangsa Indonesia yang mampu bersaing di perekonomian Internasional sehingga ancaman diambil alih oleh pesaing lain terasa jelas, contohnya saja, Petronas yang pemasarannya telah sampai pada 12 negara dan masuk dalani 500 perusahaan esar versi majalah Fortune, memililci aset sebesar 21 miliar dolar atau setara dengan 1/3 aset BUMN Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa BUMN Indonesia mengalami ketinggalan dalam melakukan kompetisi global dikarenakan belum opümalnya pengelolaan potensi yang sangat besar dari sebuah BUMN. Oleh karena itulah diperlukan restrukturisasi dan reformasi dalam tubuh BUMN hxlonesia.
Ada 8 (delapan) fondasi korporasi BUMN yang merupakan pijakan ogram reformasi BUMN, yaitu: Pertama, masterplan reformasi BUMN yang eIth diterima oleh Bank Dunia dan IMP. Kedua, pembangunan sistem manajemen yang bersifat universal, kompetitif, sensitif dan adaptif terhadap xrubahan lingkungan. Ketiga, sistem informasi manajemen. Keempat, kepemimpinan korporasi. Kelima, ketatalaksanaan dan etika korporasi. Keenam, erencanaan dan pengendalian. Ketujuh, sistem intensif dan remunerasi. Dan kedelapan, kesatuan dan kerukunan karyawan Program reformasi BUMN tersebut selain diharapkan dapat membantu
Selain beberapa program reformasi di atas, ada beberapa faktor penting yang hams diperhatikan dalam pengelolaan BUMN, yaitu perlunya diterapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan menanamkan rasa kebersamaan dalam meningkatkan pemanfaatan sistem infonnasi yang semakin modem melalui website BUMN. Adapun pembuatan website tersebut sebagai perwujudan dan upaya bangsa Indonesia untuk menerapkan pninsip transparansi yang merupakan salah satu pninsip dalam good corporate governance. Karena melalui website BUMN, berbagai informasi yang up to date dapat diakses secara langsung, tidak hanya oleh para stakeholder tapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui perkembangan BUMN Indonesia.
Saat ini, pninsip good corporate governance menjadi sebuah kebutuhan bag BUMN, karena dengan menerapkan prinsip tersebut, BUMN dan korporasi lain dapat tumbuh dan maju secara sehat serta mampu bersaing dalam pasar Internasional.
No comments:
Post a Comment