Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru
sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007.
1. Kompetensi Pedagogik.
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran/pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran/pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
2. Kompetensi Kepribadian.
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang sabar, tekun, mantap, stabil, dewasa, arif
dan berwibawa.
d. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial.
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan
status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya
No comments:
Post a Comment