Pengertian aksebilitas menurut
Wardhani (2008) adalah kemudahan untuk dikunjungi dan memiliki jalan yang dapat
dilalui oleh kendaraan. Lokasi wisata yang layak, aman, nyaman dan
dapatdijangkau/ditempuh oleh wisatawan secara individu maupun rombongan dan
adanya sarana penunjang transportasi, seperti kelayakan dan kenyamanan, serta
keamanan jalan menuju lokasi.Kecuali bagi wisatawan adventure, yang mampu
menelusuri lokasi wisata dengan berjalan kaki, namun pada jarak tertentu.
Contoh: transportasi yang dapat menuju ke tempat lokasi wisata adalah pesawat
udara, kapal laut, kereta api, bus, minibus, mobil, motor, sepeda, becak dan
lain-lain. Akesibilitas
merupakan sarana dan infrastruktur yang memberikan kemudahan kepada wisatawan
untuk bergerak dari satu daerah ke daerah lain. Faktor-faktor yang penting
terkait dengan aspek aksesibilitas wisata meliputi petunjuk arah, bandara,
terminal, waktu yang dibutuhkan, biaya perjalanan, dan frekuensi transportasi
menuju lokasi wisata (Sunaryo, 2013).
Soekadijo (2003)
mengungkapkan persyaratan aksesibilitas terdiri dari akses informasi dimana fasilitas
harus mudah ditemukan dan mudah dicapai, harus memiliki akses kondisi jalan
yang dapat dilalui dan sampai ke tempat obyek wisata serta harus ada akhir
tempat suatu perjalanan. Masukan informasi yang lengkap tentunya akan menyebabkan
para wisatawan semakin mudah untuk menyeleksi kawasan kawasan yang akan dikunjungi.
Informasi itu dapat berupa promosi dan publikasi. Promosi adalah kegiatan yang
intensif dalam waktu yang relatif singkat. Promosi juga merupakan salah satu
faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan suatuprogram pemasaran. Akses
kondisi jalan menuju obyek wisata, dan jalan akses itu harus berhubungan dengan
prasarana umum.
Menurut Lothar A.Kreck
dalam Yoeti (1996) standar kelayakan aksesibilitas. Dimana untuk kriteria
trasportasi daerah tujuan wisata harus adanya transportasi lokal yang nyaman,
variatif yang menghubungkan akses masuk dan untuk kriteria akses harus adanya
jalan, dan kemudahan rute. Berdasarkan peraturan Mentri Pariwisata Nomor 3
Tahun 2018 tentang petunjuk operasional pengelolaan dan alokasi khusus fisik
bidang pariwisata. Pembangunan aksesibilitas pariwisata mencakup penyediaan dan
pengembangan sarana, prasarana dan sistem transportasi baik angkutan jalan,
angkutan udara, dan angkutan kereta api
No comments:
Post a Comment