Tuesday, January 31, 2023

Sebab-Sebab Pembiayaan Bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun dalam
penjelasan Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah antara lain dinyatakan bahwa pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung  
risiko, sehingga dalam pelaksanaanya bank harus memperhatikan asasasas perpembiayaanan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang sehat.
Apabila bank tidak memperhatikan asas-asas pembiayaan yang
sehat dalam menyalurkan pembiayaan, maka akan timbul berbagai
risiko yang harus ditanggung oleh bank antara lain berupa:
a) Utang/kewajiban pokok pembiayaan tidak dibayar;
b) Margin/bagi hasil/fee tidak dibayar;
c) Membengkaknya biaya yang dikeluarkan;
d) Turunnya kesehatan pembiayaan (finance soundness). 

No comments:

Post a Comment