Wednesday, February 1, 2023

Pengertian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefiisikan pendanaan
yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syari’ah kepada
nasabah.  Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia
mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam juga
mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga
Rezeki-Nya sangat luas. Bahkan, Allah tidak akan memberikan rezeki itu
kepada kaum muslimin saja, tetapi kepada siapa saja yang bekerja keras.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis
merupakan aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah baik
dalam melakukan aktivitas produksi seperti pertanian, perkebunan,
peternakan, pengelolaan makanan dan minuman, maupun aktivitas
distribusi seperti perdagangan, atau dalam bidang jasa seperti transportasi,
kesehatan dan sebagainya. Untuk memulai suatu usaha seperti itu
diperlukan modal, seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau dari keluarganya. Adapula yang meminjam
kepada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan
menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang
ingin berusaha berupa kredit atau pembiayaan.2
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu
pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihakpihak yang merupakan defisit unit.
3 Sedangkan menurut Muhammad,
pengertian pembiayaan (financing), yaitu:
Pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain
untuk mendukung investasi yang telah direncakan, baik dilakukan
oleh sendiri mapupun oleh lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan
adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan.4
Pengertian pembiayaan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 Pasal 1 angka 25:
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa: (a) transaksi bagi hasil dalam
bentuk mudharabah dan musyarakah, (b) transaksi sewa-menyewa
dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik, (c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam, dan isthisna, (d) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang Qardh, (e) transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk transaksi multijasa. Berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antar bank syari’ah dan atau UUS dan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai dan atau diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Sebagian besar dana bank disalurkan dalam bentuk pembiayaan,
yang jika dikelola dengan hati-hati akan memberikan hasil yang tidak kecil
baik bagi bank maupun bagi perekonomian nasional.6 Dari beberapa
pengertian pembiayaan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengna
fungsinya, dalam transaksi pembiayaan bank syari’ah bertindak sebagai
penyedia dana dan setiap nasabah penerima fasilitas (debitur) yang telah
mendapatkan pembiayaan dari bank syari’ah apa pun jenisnya, setelah
jangka waktu tertentu wajib mengembalikan pembiayaan tersebut kepada
bank syraiah berikut imbalan atau bagi hasil.7
Prinsip penyaluran kredit/pembiayaan adalah prinsip kepercayaan
dan kehati-hatian. Indikator ini adalah kepercayaan moral, komersial,
financial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan
kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada
debiturnya hanya atas kepercayaanya saja, tanpa ada jaminan lainnya.
Sedangkan kepercayaan reserve adalah jika kreditur menyalurkan
kredit/pembiayaan kepada debitur atas kepercayaan, tetapi kurang yakin
sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi. Bahkan suatu bank
dalam penyaluran kredit/pembiayaan lebih mengutamakan agunan atas
pinjaman tersebut.

No comments:

Post a Comment