Tuesday, January 31, 2023

Prinsip dan Penilaian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Sebelum suatu fasilitas pembiayaan diberikan, bank harus
merasa yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar akan
kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian penilaian
pembiayaan sebelum pembiayaan tersebut disalurkan. Penilaian
pembiayaan oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk
mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur
penilaian yang benar. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Adapun
penjelasan untuk analisis dengan 5C dan 7P pembiayaan, yang
tercantum dalam buku (kasmir, 2014) adalah sebagai berikut : 
1) Analisis 5 C
a) Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang
akan diberikan pembiayaan benar-benar dapat dipercaya, hal ini
tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara
hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hoby
dan sosial standingnya. Ini semua merupakan ukuran
“kemauan” membayar.
b) Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang
bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan
bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami
tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan
kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada
akhirnya akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan
pembiayaan yang disalurkan.
c) Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat dari
laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan
melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, 
rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari
sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d) Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi
jumlah keridit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka
jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat
mungkin.
e) Condition
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi
ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang
sesuai sektor masing-masing serta prospek usaha dari sektor
yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha dari sektor
yang ia jalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang
dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik
sehingga kemungkinan pembiayaan tersebut bermasalah
relative kecil.
Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk
mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan, selain
melakukan analisis 5 C bank juga harus menggunakan anlisis 7 P. 
2) Analisis 7 P
a) Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-sehari maupun masa lalunya. Personality juga
mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah
dalam menghadapi suatu masalah.
b) Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu
atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas
serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke
golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda
dari bank.
c) Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diingankan
nasabah. Tujuan pengambilan pembiayaan dapat bermacammacam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau
investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.
d) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai
propek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu 
fasilitas pembiayaan yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
e) Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
pembiayaan yang telah diambil atau dari sumber mana saja
dana untuk pengembalian pembiayaan. Semakin banyak
sumber penghasilan debitur, akan semakian baik. Dengan
demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi
oleh sektor lainnya.
f) Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Profability diukur dari periode ke periode
apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi
dengan tambahan pembiayaan yang akan diperolehnya.
g) Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang atau orang atau jaminan asuransi.
3) Penetapan golongan kualitas pembiayaan. (kasmir, 2014)
Untuk menetapkan golongan kualitas pembiayaan, pada
masing-masing komponen ditetapkan kriteria-kriteria tertentu
untuk masing-masing kelompok produk pembiayaan. Untuk 
menentukan berkualitas atau tidaknya suatu pembiayaan perlu
diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan
kualitas pembiayaan menurut ketentuan sebagai berikut:
a) Lancar
Suatu pembiayaan dapat dikatakan lancar apabila pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu, pembayaran
angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu, memiliki mutase
rekening yang aktif atau bagian dari pembiayaan yang dijamin
dengan agunan tunai (cash collateral).
b) Dalam Perhatian Khusus (special mention)
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria
terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau
bunga yang belum melampaui 90 hari, kadang-kadang terjadi
cerukan, jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang
diperjanjikan, mutasi rekening akif atau didukung dengan
pinjaman baru.
c) Kurang Lancar (substandard)
Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria seperti
terdapat tunggakkan pembayaran angsuran pokok atau bunga
yang telah melampaui 90 hari, sering terjadi cerukan, terjadi
pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90
hari, frekuensi mutase rekening reklatif rendah, terdapat 
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur atau
dokumen pinjaman yang lemah.
d) Diragukan (doubtfull)
Dikatakan meragukan apabila memenuhi kriteria seperti
adanya terdapat tunggakkan pembayaran angsuran pokok atau
bunga yang telah melampaui 180 hari, terjadi cerukan yang
bersifat permanen, terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari,
terjadi kapitalisasi bunga dan dokumen hukum yang lemah,
baik untuk perjanjian pembiayaan maupun peningkatan
jaminan.
e) Macet (loss)
Dikatakan macet apabila terdapat tunggakkan pembayaran
angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 120 hari,
kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru dan dari
segi hukum dan kondisi pasar serta jaminan tidak dapat
dicairkan pada nilai yang wajar.

No comments:

Post a Comment