Menurut Tallo (1997 : 28) menyebutkan pemahaman tentang Anggaran Pendadapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut anggaran pendapatan dan belanja daerah otonom meliputi anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan masing-masing ada sisi pendapatan dan sisi belanja. Mamesah (1995: 20) mendefinisikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana operasional keuangan Pemerintah Daerah, di mana di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek dalam satu tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.
Pemahaman sistem dan mekanisme yang dianut oleh APBN adalah sama bagi APBD, dalam konteks perencanaan pembangunan dipahami hakekatnya merupakan bentuk operasional rencana kegiatan tahunan. APBN sebagai penjabaran Repelita di tingkat nasional dan APBD sebagai penjabaran Repelitada di tingkat daerah, yang menggambarkan secara terperinci dengan jumlah biaya kebutuhan yang seimbang antara penerimaan dan pengeluaran yang disebut sistem anggaran berimbang (balance budget) yang dinamis.
Pengertian anggaran berimbang yang dinamis memberi makna bahwa jumlah biaya yang dianggarkan pada sisi penerimaan diupayakan harus seimbang dengan jumlah pada sisi pengeluaran, yang dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya perubahan anggaran apabila terjadi ketidaksesuaian dengan anggaran yang telah ditetapkan. Dalam struktur APBD komponen penerimaan daerah terdiri dari:
- bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
- bagian Pendapatan Asli Daerah;
- bagian pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan atau instansi yang lebih tinggi;
- bagian pinjaman Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment