Pendapatan Asli Daerah (PAD)adalah pendapatan daerah yang berasal dari sumber–sumber keuangan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lain-lain (Kaho,1998:129). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999).
Dalam menganalisis kemampuan keuangan daerah, perlu diperhatikan ketentuan dasar mengenai sumber penghasilan dan pembiayaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan sumber pendapatan daerah terdiri atas ;
- Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
- hasil pajak daerah;
- hasil retribusi daerah;
- hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
- lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
- dana perimbangan;
- pinjaman daerah, dan;
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 menyebutkan sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah:
- Pendapatan Asli Daerah;
- Dana perimbangan;
- Pinjaman daerah;
- Lain-lain penerimaan yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 (6) menyebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah. Di samping itu untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada daerah dapat dialokasikan dana darurat. Undang-undang ini selain memberikan landasan pengaturan pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antar daerah.
No comments:
Post a Comment