Asimetri informasi adalah suatu kondisi dimana terdapat ketidak
seimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia
informasi dengan pihak pemegang saham dan stakeholder yang pada umumnya
sebagai pengguna informasi (Ramadani, 2017). Manajemen sebagai pengelola
perusahaan akan memiliki informasi atas kinerja perusahaan dan prospek
perusahaan lebih banyak dibandingankan dengan pemilik modal sebagai prinsipal,
karena hal tersebut agen yang bekerja untuk kepentingan prinsipal seharusnya
memberikan sinyal yang sebenarnya tentang kondisi perusahaan kepada prinsipal.
Sinyal yang diberikan dapat berupa laporan keuangan yang digunakan sebagai
bentuk pertanggungjawaban kinerja agen kepada prinsipal. Informasi yang
diberikan agen sering kali tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan
disisi lain prinsipal sangat bergantung dengan informasi yang diberikan agen untuk
pengambilan keputusan maupun kepentingan investasi, dikarenakan prinsipal
memiliki keterbatasan informasi dalam perusahaan. Disisi lain asimetri informasi
mendorong investor melakukan pencarian non publik secara individu yang dimana
membuat informasi yang diperoleh setiap investor berbeda-beda. Scott (2015)
menjelaskan tentang dua macam asimetri informasi, yaitu:
1. Adverse selection adalah jenis asimetri informasi dimana satu pihak atau lebih
yang sedang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha,
atau transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak lain. Adverse
selection akan terjadi ketika pihak manajer atau pihak internal dalam suatu
perusahaan mengetahui lebih banyak informasi mengenai keadaan dan prospek
perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham atau pihak luar.
2. Moral hazard adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajer tidak semuanya
diketahui oleh investor, sehingga pihak manajer dapat melakukan tindakan
diluar sepengetahuan pemegang saham.
Adverse selection memiliki perbedaan dengan moral hazard dalam hal
perencanaan, namun juga memiliki kesamaan dalam hal adanya unsur kesengajaan.
Pada awalnya adverse selection memiliki indikasi untuk memberikan informasi,
namun karena pihak lain tidak tahu atau dianggap tidak tahu maka informasi
tersebut tidak jadi diberikan, sedangkan pada moral hazard sejak awal telah
terdapat indikasi untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak lain
(Scott, 2015). Asimetri informasi dalam hal ini dapat diseimbangkan dengan
regulasi. Regulasi yang mewajibkan informasi tertentu diungkap secara publik,
akan mengurangi asimetri informasi, antara manajemen dengan pihak eksternal.
Oleh karena kepentingan pribadi, manajemen cenderung enggan untuk
mengungkapkan informasi yang dapat meningkatkan kemampuannya untuk
memenuhi kepentingan pribadinya dengan mengorbankan kepentingan umum,
maka regulasilah yang dapat menyeimbangankan kepentingan tersebut (Khairina,
2018).
Asimetri informasi dalam hal ini dapat dikurangi dengan cara melakukan
pengungkapan informasi keuangan. Asimetri informasi antara agen dan prinsipal
juga dapat dikurangi dengan peran komite audit yang baik dan berkualitas dalam
pengawasan kepada pihak manajemen perusahaan. Penerapan peran komite audit
disini dapat dijadikan struktur, sistem serta proses yang berintegrasi untuk
mewujudkan pelaporan keuangan yang transparan, akuntabilitas, bertanggung
jawab, independen, dan adil. Sehingga dengan demikian komite audit ditujukan
untuk mengurangi asimetri informasi.
Asimetri informasi dalam pengukurannya seringkali diproksikan dengan
bid-ask spread karena asimetri informasi tidak dapat diteliti secara langsung. Harga
bid dalam hal ini merupakan harga permintaan pasar, harga bid ini akan digunakan
ketika melakukan transaksi jual, sedangkan harga ask adalah penawaran pasar yang
digunakan ketika melakukan transaksi beli, dan adanya selisih antara harga bid dan
ask disebut sebagai spread (Kusuma, 2014). Bid-ask spread sendiri merupakan
suatu fungsi dari tiga komponen biaya yang berasal dari antara lain: (1) Pemilik
saham, (2) Pemrosesan pesanan, dan (3) Asimetri informasi. Biaya asimetri
informasi dapat terjadi karena adanya dua pihak trader yang memiliki
ketidaksamaan dalam memiliki dan mengakses suatu informasi. Pihak pertama
trader adalah informed trader yang memiliki informasi superior dan pihak kedua
trader adalah uninformed trade yang tidak memiliki informasi (Kusuma, 2014).
No comments:
Post a Comment