Mekanisme corporate governance yang digunakan dalam penelitian ini
hanya berfokus pada komite audit, dikarenakan komite audit merupakan pihak akhir
dari corporate governance yang memonitor proses pelaporan keuangan perusahaan
dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil perusahaan berkaitan dengan
prinsip yang digunakan dalam pelaporan keuangan (Gantyowati dan Nugroho,
2009). Agar penyelenggaraan corporate governance dapat berjalan dengan baik,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain Bapepam dengan
Surat Edaran No. SE-03/PM/2000 yang mensyaratkan bahwa setiap perusahaan
publik di Indonesia wajib membentuk Komite Audit dengan anggota minimal tiga
orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan dengan dua
orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan
memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan (Gantyowati dan Nugroho, 2009).
Komite audit untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan
pengawasan secara menyeluruh memiliki tugas terpisah dalam membantu dewan
komisaris. Komite audit dalam membantu dewan komisaris perlu mempertahankan
independensi yang dimana komite audit harus beranggotakan komisaris independen
dan juga pihak luar perusahaan yang tidak ambil alih dalam kegiatan manajemen
sehari-hari dan juga mempunyai tanggung jawab utama dalam membantu dewan
komisaris untuk menjalankan tanggung jawabnya terutama yang berhubungan
dengan masalah kebijakan akuntansi perusahaan, pengawasan internal serta proses
pelaporan keuangan.
Komite audit yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi audit
internal, laporan keuangan, dan sistem pengendalian internal dapat mengurangi
sifat opportunistic yang cenderung dilakukan manajemen dalam melakukan
asimetri informasi dengan cara mengawasi proses penyusunan laporan keuangan
dan melakukan pengawasan kepada audit eksternal. Terdapat dua keuntungan
pengawasan potensial yang didapat dari memberikan tanggungjawab tersendiri
kepada komite audit, yaitu indepedensi dan efisiensi dewan (Gantyowati dan
Nugroho, 2009). Independensi dan integritas pegawasan dapat meningkat dengan
adanya laporan dari internal dan eksternal auditor kepada dewan yang terdiri dari
outside director (Gantyowati dan Nugroho, 2009). Komite audit juga dapat
membantu menaikkan efisiensi dari fungsi dewan, yang dimana mengakibatkan hal
ini menjadi sangat penting apabila ukuran dari suatu dewan besar. Komite audit
juga merupakan pihak terakhir yang memonitor atau mengawasi proses pelaporan
keuangan suatu perusahaan dan komite audit juga mempengaruhi suatu kebijakan
yang akan diambil perusahaan berdasarkan prinsip yang digunakan dalam proses
pelaporan keuangan perusahaan tersebut. Kepentingan keberadaan komite audit
juga berkaitan karena belum optimalnya peran pengawasan dari dewan komisaris
di perusahaan.
Tanggung jawab komite audit adalah untuk memastikan bahwa perusahaan
sudah dijalankan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, melaksanakan
pengawasan secara efektif, dan melaksanakan tugasnya dengan beretika. Tujuan
pembentukan komite audit adalah (Setiawan, 2013):
1. Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan tidak menyesatkan dan sesuai
dengan praktik akuntansi yang berlaku umum.
2. Memastikan bahwa internal kontrolnya memadai.
3. Menindaklanjuti terhadap dugaan adanya penyimpangan yang material di
bidang keuangan dan implikasi hukumnya.
4. Merekomendasikan seleksi auditor eksternal.
Komite audit sendiri secara umum berfungsi untuk memberi pandangan
mengenai masalah apa saja yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi,
keuangan dan pengendalian internal. Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan
perusahaan yang baik, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan untuk perusahaan
yang tercatat wajib memiliki komisaris independen dan komite audit (Setiawan,
2013). Seperti yang dimana telah di sebutkan dalam peraturan pemerintah
(Bapepam) bahwa keanggotaan komite audit minimal terdiri dari tiga orang anggota
yang memiliki kemampuan akuntansi dan keuangan. Sesuai dengan teori keagenan
yang ada, komite audit dapat mengurangi asimetri informasi dengan memiliki
kompentensi atau keahlian khusus guna meningkatkan kefektivitasnya. Keahlian
komite audit di bidang akuntansi dan keuangan membuat komite audit mampu
memahami manajemen risiko yang terjadi di perusahaan, dan jika komite audit
tidak memiliki kemampuan dalam memahami teknis pelaporan keuangan dan
proses audit, maka peran pengawasan dari komite audit mungkin akan berkurang.
Teori keagenan menyatakan kualiatas pengawasan yang baik akan menurunkan
perilaku opportunistic yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sehingga
manajemen perusahaan akan bekerja untuk kepentingan para prinsipalnya. Hal
tersebut membuat komite audit perlu melakukan pertemuan yang teratur dalam
melaksanakan pengawasan atas pelaporan keuangan yang dilakukan perusahaan,
karena dengan adanya pertemuan yang teratur komite audit terbantu dalam
memonitor catatan akuntansi dan sistem pengendalian internal, sehingga dapat
mengingkatkan kualitas informasi dan kualitas audit. Oleh karena itu, dengan
adanya komite audit di dalam perusahaan akan membuat proses pelaporan
keuangan maupun non keuangan perusahaan termonitor dengan baik, dan mampu
dalam mengurangi asimetri informasi yang terjadi antara pihak manajemen
perusahaan sebagai agen dan pihak investor sebagai prinsipal dengan menyajikan
laporan yang transparan dan terintegrasi. Sehingga dengan demikian komite audit
akan diukur dengan keahlian komite audit yang didapat dari jumlah anggota komite
audit yang memiliki ahli keuangan atau akuntansi serta frekuensi pertemuan komite
audit
No comments:
Post a Comment