Monday, March 20, 2023

Bendaharawan barang daerah dan pengurus barang daerah

 

  • . Bendaharawan barang adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik daerah yang diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah, untuk masa satu tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui atasan langsungnya (Lampiran Kepmendagri dan Otda, 2001:30). Bendaharawan barang terdiri dari:
  1. Bendaharawan Umum Barang berada pada Biro Umum dan Perlengkapan dengan atasan langsungnya kepala Biro Umum dan Perlengkapan;
  2. Bendaharawan Khusus Barang Sekretariat Daerah berada pada Biro Umum dan Perlengkapan dengan atasan langsungnya Kepala Biro Umum dan Perlengkapan.
  3. Bendaharawan Khusus Barang Unit dengan Atasan langsungnya kepala unit yang bersangkutan (Lampiran Kepmendagri dan Otda, 2001:31).

Pengurus barang daerah adalah pejabat/pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah yang berada di luar kewenangan bendaharawan barang.  Pengelolaan barang daerah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, penatausahaannya (Kepmendagri dan Otda, 2001:4).

No comments:

Post a Comment