Bank dapat dikatakan sehat apabila dapat menjaga keamanan dana masyarakat yang dititipkan kepada mereka, dapat berkembang dengan baik, serta mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap perkembangan ekonomi nasional. Hal ini merupakan indikator untuk mengevaluasi keberhasilan kegiatan bisnis bank umum. Menurut Sutojo (1997; 54) tugas tersebut hanya mungkin dijalankan dengan baik, apabila bank dapat memperoleh keuntungan yang memadai. Selanjutnya kemampuan bank menghasilkan keuntungan, secara kuantitatif dapat dinilai dengan mempergunakan enam macam tolok ukur, yaitu (a). Interest margin, (b). Net margin, (c). Assets utilization, (d) Return on Assets, (e). Return on Equity, dan (f). Earning per share. Faktor-faktor yang mempengaruhi laba bank menurut Reed dan K.Gill (1995; 172), antara lain (1). manajemen (2). kondisi perekonomian (3). besar bank (4). suku bunga (5). iklim usaha (6). persentase sumber daya yang dipergunakan (7). laba rugi dari surat berharga (8). kerugian pinjaman dan pembayaran pinjaman yang dihapuskan.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan Bank dengan faktor CAMEL. Sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/12/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 30/3/UPPB tanggal 30 April 1997, faktor dan komponen penilaian tersebut terdiri dari:
- faktor modal (Capital), komponennya adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko;
- faktor kualitas aktiva produktif (Assets Quality), komponennya adalah rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap total aktiva produktif dan rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk;
- faktor manajemen, komponennya adalah manajemen umum dan manajemen risiko;
- faktor rentabilitas (Earnings), komponennya adalah rasio laba terhadap volume usaha (ROA) dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO);
- faktor likuiditas (Liquidity), komponennya adalah rasio alat likuiditas terhadap hutang lancar dan rasio kredit terhadap dana yang diterima.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan bank, pada tahap pertama dilakukan dengan cara mengkuantifikasikan semua komponen yang termasuk dalam masing-masing faktor. Berdasarkan hal itu dilakukan penilaian lebih lanjut dengan memperhatikan informasi dari aspek-aspek lain yang mempengaruhi kondisi dan perkembangan masing-masing faktor. Sementara itu kuantitatif penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem kredit (reward system) yaitu dengan memberikan nilai kredit dari 0 sampai 100 bagi masing-masing faktor dan komponen. Adapun predikat tingkat kesehatan perkomponen rasio atau secara keseluruhan dibagi dalam 4 golongan, yaitu :
- nilai kredit 81 sampai dengan 100 diberi predikat sehat;
- nilai kredit 66 sampai dengan kurang dari 81 diberi predikat cukup sehat;
- nilai kredit 51 sampai dengan kurang dari 66 diberi predikat kurang sehat;
- nilai 0 sampai dengan kurang dari 51 diberi predikat tidak sehat.
No comments:
Post a Comment