Kebijakan akuntansi yang ditetapkan PDAM berdasarkan Kepmendagri nomor 16 tahun 1991, tanggal 6 Pebruari 1991 tentang pedoman sistem akuntansi perusahaan daerah air minum, sebagai berikut ;
- Metode pengukuran pendapatan dan biaya adalah accrual basis di mana pendapatan penjualan air diakui pada saat tagihan rekening air diterbitkan, sedangkan pendapatan non air diakui pada saat diterimanya pembayaran dan atau pada saat dokumen tagihan dianggarkan. Untuk biaya diakui pada saat terjadinya transaksi atau pada saat biaya tersebut menjadi beban.
- Piutang disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value). Khusus untuk piutang yang kemungkinannya tidak dapat ditagihkan dibuat dalam jumlah yang layak sesuai dengan analisa umur piutang. Besarnya penyisihan piutang Rekening air dan non air sebesar 30% untuk piutang berumur 6 sampai dengan 1 tahun, di atas satu tahun sampai dengan dua tahun tarif penyisihan sebesar 50%, di atas dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 75% dan di atas tiga tahun sebesar 100%. Penyisihan piutang ini tidak berlaku bagi pelanggan Instansi Pemerintah/TNI dan POLRI.
- Pencatatan persediaan untuk bahan instalasi dan bahan kimia digunakan metode perpectual inventoory, dan persediaan bahan operasional lainnya menggunakan Physical Inventory Methode.
- Aktiva tetap dicatat berdasarkan harga perolehan / harga belinya termasuk semua biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tetap tersebut siap digunakan. Metode penyusutan yang dianut dalam Undang-undang perpajakan yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan , yakni Golongan I dengan tarif penyusutan sebesar 50% dari nilai buku, Golongan II tarif penyusutan 25% dari nilai buku, Golongan III tarif penyusutan 12,5% dari nilai buku, golongan IV tarif penyusutan 10% dari nilai buku dan Golongan bangunan dengan tarif penyusutan 50% dari nilai perolehan.
- Amortisasi biaya Pra-operasional sebesar 25% pertahun dari nilai perolehan, sesuai dengan yang ditetapkan dalam pedoman sistem akuntansi perusahaan daerah air minum (PDAM).
No comments:
Post a Comment