UU No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan ukuran perusahaan ke dalam 4
kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.
Pengklasifikasian ukuran perusahaan tersebut didasarkan pada total aset yang
dimiliki dan total penjualan tahunan perusahaan tersebut.
UU No. 20 Tahun 2008 tersebut mendefinisikan usaha mikro, usaha kecil,
usaha menengah, dan usaha besar sebagai berikut:
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha
perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini.
3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha
patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia
No comments:
Post a Comment