Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006) dalam
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia mendefinisikan
komite audit sebagai sebuah fraksi kecil yang sengaja dibentuk oleh fraksi
yang lebih besar untuk melakukan sejumlah pekerjaan khusus, serta
memiliki kewajiban untuk mendukung auditor untuk mempertahankan
independensinya dari manajemen. Komite audit diberikan otoritas oleh
dewan direksi untuk membantunya mengawasi proses pelaporan keuangan
dalam perusahaan.
Keberadaan komite audit di dalam suatu perusahaan diharapkan
mampu meminimalkan kemungkinan terjadinya manipulasi laporan
keuangan dan diharapkan mampu memaksimalkan kualitas pengawasan
internal perusahaan. Tujuan lain yang diharapkan dengan adanya komite
audit yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada
para pemegang saham dan stakeholder lainnya dari praktik manajemen laba
Peran dan tanggung jawab komite audit yang diberikan oleh dewan
komisaris juga diperkuat dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep41/PM/2003 yang menyatakan bahwa komite audit dapat berfungsi untuk
memberikan pendapatnya kepada dewan komisaris berkaitan dengan
laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan
komisaris, memberikan penilaian mengenai beberapa hal yang
membutuhkan perhatian lebih oleh dewan komisaris, dan melakukan tugas
dan tanggungjawab lain yang berkaitan dengan tugas yang diberikan oleh
dewan komisaris.
No comments:
Post a Comment