Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 1990, tentang Sistem dan Prusedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia yang lebih terkenal dengan MAPATDA (Manual Pendapatan Daerah), Dinas Pendapatan adalah instansi yang berfungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lainnya yang diserahkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Melakukan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pendapatan lain-lain daerah.
- Membantu melakukan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak/Direktorat PBB dalam hal menyampaikan dan menerima kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Wajib Pajak.
- Melakukan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Membantu melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) dan sarana administrasi PBB lainnya, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada wajib Pajak serta membantu menyampaikan Daftar Himpunan Pokok Pembayaran (DHPP) PBB yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada petugas pemungut PBB yang ada di bawah pengawasan.
- Melakukan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan lain-lain daerah.
- Melakukan koordinasi dan pengawasan atas pekerjaan penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan bangunan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Daerah.
- Melakukan tugas Perencanaan Pengendalian Operasional di bidang pendataan, penetapan dan penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah.
- Melakukan penyuluhan melalui pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan.
- Melakukan Urusan Tata
No comments:
Post a Comment