Kecelakaan
merupakan tindakan tidak direncanakan dan tidak terkendali, ketika aksi dan
reaksi objek, bahan, atau radiasi menyebabkan cedera atau kemungkinan cedera . Dalam
pengertian lain disebutkan bahwa kecelakaan merupakan tiap kejadian yang tidak
direncanakan dan terkontrol yang dapat disebabkan oleh manusia, situasi, faktor
lingkungan, ataupun kombinasi-kombinasi dari hal-hal tersebut yang mengganggu
proses kerja dan dapat menimbulkan cedera ataupun tidak, kesakitan, kematian,
kerusakaan properti ataupun kejadian yang tidak diinginkan lainnya. [1]
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
mengungkapkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna
jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya
melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian
pada pemiliknya (korban).
Korban
kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebutkan dalam
pasal 93 ayat (2) antara lain :
1.
Korban mati, korban mati (fatality)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah korban yang pasti mati sanyaebagai
akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah
kecelakaan tersebut.
2.
Korban luka berat, korban luka berat
(serious injury) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah korban yang karena
luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu 30
hari sejak terjadi kecelakaan.
b.
Korban luka ringan, korban luka ringan
(light injury) korban mengalami luka-luka yang tidak membahayakan jiwa dan/atau
tidak memerlukan pertolongan/perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
Penggolongan
Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu
lintas dapat dibagi kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
a.
Kecelakaan Lalu Lintas ringan, yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
b.
Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau
barang;
c.
Kecelakaan Lalu Lintas berat, yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
No comments:
Post a Comment