1. Peradilan
Pidana
Hukum acara pidana di Indonesia
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981, yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No.
76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI)
No. 3209. Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana
Nasional tersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha
mengadakan pembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional.
Undang-undang yang lebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan
total dari Hukum Acara Pidana Kolonial yaitu HIR (Herzienne Indische
Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangat mendasar dalam aturan secara
pidana dan secara konseptual obyektifitas, keprofesionalan apparat penegak
hukum dalam melindungi hak asasi manusia.[1]
Menurut Mardjono dalam buku Atmasasmita menyatakan bahwa sistem peradilan pidana
adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada di
batas-batas toleransi masyarakat. Sehingga definisi disini memberikan maksud
bahwa dengan adanya sistem peradilan pidana digunakan untuk upaya pengendalian
terhadap masalah hukum yangtimbul agar tetap berada di batas toleransi
masyarakat atau dapat dikatakan tidak melebihi batas. Selanjutnya pembahasan
mengenai tujuan akhir dari sistem peradilan pidana yakni dalam jangka panjang
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan
sosial dan dalam jangka pendek untuk mengurangi terjadinya kejahatan dan residivisme
(kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela
walaupun telah pernah dihukum karena melakukan perbuatan tersebut). Jika tujuan
ini tidak tercapai maka dapat dipastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara
efisien. [2]
Ditinjau dari dimensi lain maka
sistem peradilan pidana yang berlandaskan KUHAP memiliki asas-asas sebagai
berikut[3]:
1) Perlakuan
yang sama didepan hukum bagi setiap orang (equality before the law);
2) Praduga
tidak bersalah (presumption of innoncent)
3) Hak
untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi;
4) Hak
untuk memperoleh bantuan hukum;
5) Hak
adanya kehadilan terdakwa didepan persidangan;
6) Peradilan
bebas dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan;
7) Peradilan
terbuka untuk umum;
8) Pelanggaran
hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus
didasarkan pada undang-undang yang dilakukan dengan surat perintah tertulis;
9) Hak
seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan dakwaan terhadapnya;
dan
10) Kewajiban
pengadilan untuk mengamati pelaksanaan putusannya.
Dalam pandangan sistem peradilan
pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran
dalam melakukan proses peradilan pidana. Proses pidana dilalui dalam berbagai
tahapan yang masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan
kewenangan sendiri-sendiri. Dengan melalui berbagai institusi, maka proses
peradilan pidana dimulai dari institusi Kepolisian, diteruskan ke institusi
Kejaksaan, sampai ke institusi Pengadilan dan berakhir di institusi Lembaga
Pemasyarakatan. Masing-masing institusi ini bertanggung jawab dan bekerja
sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan
sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua pihak.[4]
Keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana
dapat dikelompokan menjadi 4 (empat) tahap, yakni: 1) Tahap penyelidikan dan
penyidikan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kepolisian; 2) Tahap
penuntutan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kejaksaan; 3) Tahap
Pemeriksaan, Mengadili dan Memutus, yang menjadi tanggung jawab institusi
Pengadilan; dan 4) Tahap eksekusi, yang menjadi tanggung jawab institusi
Lembaga Pemasyarakatan. Hakekat aparat penegak hukum tersebut memiliki hubungan
erat satu sama lain sebagai suatu proses (criminal justice process) yang
dimulai dari proses penangkapan, pengeledahan, penahanan, penuntutan, pembelaan
dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan serta diakhiri dengan pelaksanaan
pidana di lembaga pemasyarakatan. Apabila dikaji dan dianalisis lebih intens
hakekatnya penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP mengenal 4 (empat)
proses pentahapan, yaitu: Pertama,proses penyelesaian perkara pidana dimulai
dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Kedua, dalam proses penyelesaian
perkara pidana berupa penangkapan (Bab V bagian Kesatu Pasal 16-19 KUHAP).
Ketiga, proses penyelesaian perkara pidana berupa penahanan (Bab V bagian Kedua
Pasal 20-31 KUHAP).Keempat, proses penyelesaian perkara pidana berupa
emeriksaan dimuka sidang pengadilan yang diawali pemberitahuan untuk datang ke sidang
pengadilan setelah dipanggil secara patut dan sah menurut undang-undang (Pasal
145, 146 KUHAP)[5]
Dalam penjelasan lain, menguraikan
bagaimana hukum pidana meteril dan hukum
pidana formil sebagai berikut[6]:
a. Hukum pidana materil adalah kumpulan aturan
hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat bagi
pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukkan orang dapat dihukum dan dapat
menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b. Hukum pidana formil adalah
kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materil
terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain
mengatur cara bagaimana hukum pidana materil diwujudkan sehingga memperoleh
keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim.
Dari penjelasan diatas, sudah dapat kita
bedakan bahwa yang mempunyai sifat penghukuman atau penal adalah hukum pidana
materil, sehingga apabila seseorang melanggar hukum pidana materiil maka ada
akibat penal yang di timbulkan atau harus dijalani oleh si pelaku tersebut,
sedangkan hukum pidana formil dimaksudkan untuk mencari sesuatu yang benar
secara materiil atau sebagai aturan atau alat atau tata cara negara melalui
alatnya untuk membuktikan kepada seseorang yang telah melanggar hukum pidana
materiil[7]
No comments:
Post a Comment