Sunday, November 5, 2023

Peradilan Pidana

 

1.    Peradilan Pidana

Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981, yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No. 76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No. 3209. Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana Nasional tersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakan pembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yang lebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara Pidana Kolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangat mendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektifitas, keprofesionalan apparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.[1]

Menurut Mardjono  dalam buku  Atmasasmita  menyatakan bahwa sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada di batas-batas toleransi masyarakat. Sehingga definisi disini memberikan maksud bahwa dengan adanya sistem peradilan pidana digunakan untuk upaya pengendalian terhadap masalah hukum yangtimbul agar tetap berada di batas toleransi masyarakat atau dapat dikatakan tidak melebihi batas. Selanjutnya pembahasan mengenai tujuan akhir dari sistem peradilan pidana yakni dalam jangka panjang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan sosial dan dalam jangka pendek untuk mengurangi terjadinya kejahatan dan residivisme (kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun telah pernah dihukum karena melakukan perbuatan tersebut). Jika tujuan ini tidak tercapai maka dapat dipastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara efisien. [2]

Ditinjau dari dimensi lain maka sistem peradilan pidana yang berlandaskan KUHAP memiliki asas-asas sebagai berikut[3]:

1)      Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap orang (equality before the law);

2)      Praduga tidak bersalah (presumption of innoncent)

3)      Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi;

4)      Hak untuk memperoleh bantuan hukum;

5)      Hak adanya kehadilan terdakwa didepan persidangan;

6)      Peradilan bebas dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan;

7)      Peradilan terbuka untuk umum;

8)      Pelanggaran hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang yang dilakukan dengan surat perintah tertulis;

9)      Hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan dakwaan terhadapnya; dan

10)  Kewajiban pengadilan untuk mengamati pelaksanaan putusannya.

Dalam pandangan sistem peradilan pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran dalam melakukan proses peradilan pidana. Proses pidana dilalui dalam berbagai tahapan yang masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan kewenangan sendiri-sendiri. Dengan melalui berbagai institusi, maka proses peradilan pidana dimulai dari institusi Kepolisian, diteruskan ke institusi Kejaksaan, sampai ke institusi Pengadilan dan berakhir di institusi Lembaga Pemasyarakatan. Masing-masing institusi ini bertanggung jawab dan bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua pihak.[4]

 Keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana dapat dikelompokan menjadi 4 (empat) tahap, yakni: 1) Tahap penyelidikan dan penyidikan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kepolisian; 2) Tahap penuntutan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kejaksaan; 3) Tahap Pemeriksaan, Mengadili dan Memutus, yang menjadi tanggung jawab institusi Pengadilan; dan 4) Tahap eksekusi, yang menjadi tanggung jawab institusi Lembaga Pemasyarakatan. Hakekat aparat penegak hukum tersebut memiliki hubungan erat satu sama lain sebagai suatu proses (criminal justice process) yang dimulai dari proses penangkapan, pengeledahan, penahanan, penuntutan, pembelaan dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan. Apabila dikaji dan dianalisis lebih intens hakekatnya penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP mengenal 4 (empat) proses pentahapan, yaitu: Pertama,proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Kedua, dalam proses penyelesaian perkara pidana berupa penangkapan (Bab V bagian Kesatu Pasal 16-19 KUHAP). Ketiga, proses penyelesaian perkara pidana berupa penahanan (Bab V bagian Kedua Pasal 20-31 KUHAP).Keempat, proses penyelesaian perkara pidana berupa emeriksaan dimuka sidang pengadilan yang diawali pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan setelah dipanggil secara patut dan sah menurut undang-undang (Pasal 145, 146 KUHAP)[5]

Dalam penjelasan lain, menguraikan bagaimana  hukum pidana meteril dan hukum pidana formil sebagai berikut[6]:

 a. Hukum pidana materil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukkan orang dapat dihukum dan dapat menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.

b. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur cara bagaimana hukum pidana materil diwujudkan sehingga memperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim.

 Dari penjelasan diatas, sudah dapat kita bedakan bahwa yang mempunyai sifat penghukuman atau penal adalah hukum pidana materil, sehingga apabila seseorang melanggar hukum pidana materiil maka ada akibat penal yang di timbulkan atau harus dijalani oleh si pelaku tersebut, sedangkan hukum pidana formil dimaksudkan untuk mencari sesuatu yang benar secara materiil atau sebagai aturan atau alat atau tata cara negara melalui alatnya untuk membuktikan kepada seseorang yang telah melanggar hukum pidana materiil[7]



 

No comments:

Post a Comment