Keselamatan kerja berarti menyediakan kondisi kerja yang aman dengan
peralatan keselamatan dan penerangan yang memadai, menjaga lantai dan tangga
bebas dari air, minyak dan nyamuk, serta menjaga persediaan air yang baik (Agus,
T., 1989).
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia. No.Kep.463/MEN/1993, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, bertujuan agar pekerja dan orang lain di tempat kerja/perusahaan
dalam keadaan aman dan sehat setiap saat dan agar semua sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien. aktivitas perlindungan. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah kegiatan perlindungan yang bertujuan
untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja dan orang lain di tempat
kerja dan perusahaan serta memastikan operasi produksi yang aman dan efisien.
Kesehatan dan keselamatan kerja juga termasuk melindungi karyawan dari
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah filosofi sebagai pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan keutuhan tenaga kerja, terutama fisik dan
mental tenaga kerja dan masyarakat umum, pekerjaan dan budaya mereka, dengan
tujuan masyarakat yang sejahtera. telah diubah. Ilmu pengetahuan dan
penerapannya untuk mencegah potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
(Armanda, 2006). Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, Pasal 6 tentang
Kesehatan Kerja, Pasal 23 berisi:
No comments:
Post a Comment