Wednesday, January 9, 2019

Positioning Pengisian Jabatan Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)



Firmanzah (2008: 189-212), menyampaikan bahwa positioning merupakan tahap akhir dari suatu proses marketing politik setelah segmentasi politik dan targetisasi politik. Marketing politik berfungsi untuk menarik konstituen, mengamankan sistem pemerintahan selama kepala daerah tersebut memimpin, menanamkan imej kepemimpinan yang baik sehingga peluang pada pemilihan periode berikutnya, serta meredam konflik horizontal yang diakibatkan oleh massa dari individu yang menjadi ditempatkan pada positioning politik. Zamroni (2007,dalam Kubangun, 2014:32), mengupas masalah positioning yang menempatkan suatu partai atau kandidat “kedalam pikiran” para pemilih guna meraih posisi dalam kontestasi pemilihan umum. Positioning disini merupakan tindakan untuk menanamkan citra ke dalam benak para pemilih agar tawar produk dari kontestan memiliki posisi yang khas jelas dan bermakna. Kotler dan Keller (2009:292), menyebutkan bahwa “possitioning adalah tindakan merancang penawaran dan citra perusahan agar mendapatkan tempat khusus dalam pikiran pasar sasaran. Tujuannya adalah menempatkan merek tertentu dalam pikiran konsumen untuk memaksimalkan manfaat bagi perusahaan. Hasil positioning adalah terciptanya dengan sukses suatu proporsi nilai yang fokus pada pelanggan”. Sementara itu Hasan (2015:329) menjelaskan bahwa, positioning atau citra bukanlah apa akan yang dilakukan untuk atraksi, tetapi sesuatu yang akan dibentuk dalam pikiran prospek. Mencerminkan “nilai tambah” kepemilikan, organisasi, informasi dan ide. Hermawan Kartajaya (2004 dalam karya ilmiah diploma, 2016:40) menyatakan bahwa positioning merupakan being strategy, yang tidak lain merupakan upaya perusahaan untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan pelanggan.

Organisasi (skripsi dan tesis)



Birokrasi tidak berada di ruang hampa. Sosok dan kinerja birokrasi merupakan resultan dari interaksi antara beberapa variabel yang kompleks baik di dalam maupun di luar birokrasi sebagai etnisitas., Birokrasi sangat dipengaruhi oleh sistem politik, pemerintah, budaya, dan ekonomi yang beroperasi di lingkungannya. Dengan demikian, kesuksesan jalannya birokrasi dan reformasi birokrasi di negara lain di barat maupun di Asia, seperti Korea Selatan dan Jepang, tidak selalu memberikan hasil yang sama ketika diterapkan di Indonesia (Dwiyanto, 2011: 1-2).
Birokrasi sebagai organisasi yang hidup dan beroperasi di antara masyarakat tidak terhindar dari nilai-nilai maupun budaya yang yang berkembang di dalam masyarakat. Morgan (dalam Wright,1997: 18-20) mengatakan bahwa, sistem formal organisasi tidak imun terhadap budaya. Lebih lanjut Morgan menunjukkan setidaknya terdapat tiga model sistem formal dalam organisasi, yaitu organisasi sebagai mesin, organisasi sebagai organisme, dan organisasi sebagai budaya. Pertama adalah organisasi sebagai mesin, yaitu organisasi dikelola secara klasik dan kaku. Sistem model organisasi ini, bersifat tertutup berada dalam struktur yang tersegmentasi dan membagi tiap tujuan organisasi menjadi tugas yang lebih kecil dalam setiap hierarki. Dengan demikian semua tugas dikendalikan secara terpusat oleh seorang manajer sedangkan pekerja diharapkan dapat berkerja dan berperilaku seperti mesin. Kedua adalah organisasi sebagai organisme, yaitu organisasi dipandang sebagai metafora organisme yang hidup dan berasal dari hubungan masyarakat beserta teori kontigensi. Dalam pengertian ini Morgan “meminjam” pandangan dari ilmu Biologi Ekologi dalam menginformasikan sistem formal organisasi yang dikombinasikan dengan bahasa manajemen untuk menggambarkan ketergantungan pada lingkungan untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhannya dan untuk mengembangkan diri. Ketiga adalah organisasi sebagai budaya yang menganggap adanya nilai bersama yang menjadi perekat dalam suatu organisasi. Nilai disini digambarkan sebagai kelompok dalam keberagaman statis dan adanya konsensus. Konsep ini, menganalogikan suatu perusahaan yang memiliki satu budaya, tetapi memiliki tenaga kerja dengan budaya yang berbeda sehingga harus ada percampuran nilai budaya demi tercapainya tujuan bersama dari organisasi tersebut. Nicholson (dalam Wright,1997:19) menjelaskan bahwa, pada model ini, sangat jelas terlihat interaksi antara model birokrasi barat dengan sistem adat dalam pengorganisasian. Dalam birokrasi seperti ini, birokrasi ’’’terpaksa’” memutuskan untuk memasukkan konsep adat kedalamn agar dapat melindungi prosedur birokrasi.
Bryant dan White (dalam Widodo,2008:39), menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya organisasi publik (birokrasi) lebih banyak menekankan pada aspek pengaruh lingkungan. Setidaknya terdapat dua hal yang terkait dengan pengaruh lingkungan ini. Pertama, lingkungan dapat menyediakan sumber-sumber daya dan kedua, lingkungan dapat membatasi kegiatan-kegiatan organisasi (birokrasi). Dengan demikian, organisasi harus mempunyai fleksibilitas struktur dan prosedur agar dapat menyesuaikan diri dengan variasi lingkungan. Sementara itu, Effendi (2005:4-5) menyatakan bahwa, budaya organisasi adalah semua ciri yang menunjukkan kepribadian suatu organisasi: keyakinan bersama, serta nilai-nilai dan perilaku-perilaku yang dianut oleh semua anggota organisasi. Menurut Hersey (1995: 161), kondisi birokrasi dipengaruhi oleh struktur organisasi, sedangkan struktur organisasi mengacu pada hubungan antara elemen-elemen sosial yang meliputi orang, posisi dan unit-unit organisasi tempatnya berada. Dapat diartikan bahwa struktur organisasi menjelaskan pengaturan berbagai elemen efektif untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Kemudian ditambahkan oleh Robbins (1984:5), bahwa struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai pendefinisian struktur organisasi tentang cara tugas-tugas dialokasikan, siapa melapor kepada siapa, serta mekanisme-mekanisme koordinasi formal dan pola-pola interaksi yang menyertainya.

Meritokrasi dalam Pengangkatan Pejabat Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)



Sistem meritokrasi adalah sebuah proses penggajian dan promosi pengawai pemerintah yang didasarkan pada kemampuan untuk melakukan perkerjaan, ketimbang berdasarkan hubungan politik. Bertolak dari pengertian ini, maka meritokrasi berkiblat pada kinerja sehingga, seseorang dipromosikan pada jabatan tertentu karena kemampuannya, bukan karena hubungan politik. Di sisi lain, ketentuan tentang besaran gaji sangat tergantung kinerja juga (Kumorotomo dan Widaningrum, 2010:93). Sulistiyani dan Rosidah (2009:16), mengingatkan bahwa rekrutmen adalah pintu masuk, rekrutmen harus diselenggarakan secara serius dan hati-hati sehingga tidak terjadi bias. Rekrutmen yang berhasil adalah rekrutmen yang mengimplementasikan system meritokrasi. Menurut Thoha (2003:107), sistem meritokrasi menekankan pada profesionalisme bagi pengisian jabatan-jabatan birokrasi. Seseorang yang mempunyai kompetensi dan keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dapat diangkat untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut Sihotang (2007:149-150), penempatan sumber daya manusia yang tepat akan dapat menguntungkan organisasi dan juga menguntungkan pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya penempatan yang tepat maka setiap pegawai akan dapat berkontribusi pada organisasi melalui tenaga, waktu, pikiran dan ide yang dimilikinya dengan lebih profesional. Selain itu terbuka pula peluang bagi mereka untuk meningkatkan kemampuannya secara realistis dengan potensi yang dimilikinya. Kumorotomo dan Widaningrum, (2010:95), menyatakan bahwa secara sederhana, meritokrasi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem sosial yang menempatkan imbalan, kedudukan dan jabatan berdasarkan kemampuan atau kecakapan. Meritokrasi tidak didasarkan pada faktor-faktor askriptif seperti kelas sosial, gender, kesukuan ataupun kekayaan seseorang. Pada umumnya terdapat asumi bahwa meritokrasi adalah sistem yang memungkinkan terbentuknya suatu tatanan yang lebih baik adil, dan lebih profesional yang akan menunjang kemajuan suatu bangsa. Sistem, ini berlaku untuk sektor publik maupun sektor swasta.

Birokrasi (skripsi dan tesis)



Siagian (2002:435), mengatakan bahwa salah satu patologi birokrasi yang cukup relevan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pengembangan sumber daya manusia adalah, praktik patronase. Praktik patronase itu terwujud dalam tindakan pilih kasih, diskriminasi, nepotisme, serta ikatan primordial, seperti suku dan agama. Selanjutnya Siagian (2002: 141-142) juga mengajukan, pendapat sebagai berikut.
 “Sudah umum diketahui bahwa pengelolaan sumber daya manusia dalam birokrasi modern diupayakan menerapkan prinsip meritokrasi (berdasarkan kriterian yang rasional dan objektif). Jika dalam suatu instansi terjadi sebaliknya, berarti bukan meritokrasi berlaku, melainkan sistem pilih kasih yang dasarnya adalah pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak rasional, berlakunya primordialisme, sistem konco dan sejenisnya.”

Kekuasaan yang berlebihan pada birokrasi di Indonesia (bureaucratic politic), oleh Chouch (dalam Santoso, 1993:31) dikatakan, mengandung tiga ciri berikut. Pertama, lembaga politik yang dominasi adalah birokrasi. Kedua, lembaga-lembaga politik lainnya seperti parlemen, partai politik, dan kelompok kepentingan, berada dalam keadaan lemah sehingga tidak mampu mengimbangi atau mengontrol kekuatan birokrasi. Ketiga, massa di luar birokrasi secara politik dan ekonomi bersifat pasif, serta merupakan kelemahan parpol dan secara timbal balik menguatkan birokrasi.
Menurut Muhaimin (dalam Santoso, 1993), “birokrasi patrimonial adalah ketika jabatan dan perilaku keseluruhan hierarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan famili, hubungan pribadi, dan hubungan bapak-anak buah (patron-client)”. Sementara itu, Donald Emerson mencirikan neopatrimonialism sebagai symbiosis antara ciri-ciri modern birokrasi dan sikap perilaku tradisional yang bersumber terutama pada budaya politik Jawa yang bersifat patrimonial (Yahya Muhaimin dalam Sinambela, dkk., 2006: 89). Ciri-ciri birokrasi patrimonial menurut Weber (dalam Hariandja, 1999:56) adalah, sebagai berikut. a). Pejabat-pejabat dijaring atas dasar kriteria pribadi dan politik, b). jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan, c). pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik maupun administrasi, karena tidak ada pemisahan antara sarana-sarana produksi dan administrasi, serta d). setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik. Birokrasi patrimonial lebih sering ditandai dengan adanya penempatan pejabat dalam jabatan atau perilaku pejabat yang didasarkan pada pertimbangan emosional ketimbang rasional (Haryanto dan Amalinda Savirani,2006). Selanjutnya Tjokrowinoto (2001:51) mengatakan bahwa, “kehadiran birokrasi di tengah-tengah masyarakat politik merupakan conditio sine qua non., Yang menjadi persoalan adalah birokrasi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara dalam kondisi demikian tidak fungsional lagi untuk melayani kepentingan masyarakat. Birokrasi sering memperlihatkan dirinya sebagai tuan atau bos yang berwewenang mengatur mengendalikan dan mengontrol politik rakyat”.

Relasi antar etnik (skripsi dan tesis)


2.1.1      
Dikatakan bahwa etnisitas adalah kelompok yang sedikitnya telah menjalin hubungan atau, kontak dengan kelompok etnik yang lain, serta setiap etnik menerima gagasan dan ide-ide perbedaan di antara mereka, baik secara kultur maupun politik. Dalam bahasa lain, etnisitas muncul dalam kerangka hubungan relasional saat berinteraksi, dengan komunitasnya (Abdillah, 2002:16).
Sementara itu, menurut Liliweri (2009:13), ada dua macam pengertian etnik, yaitu secara sempit dan secara luas. Pengertian etnik secara luas berkaitan dengan kehadiran suatu kelompok tertentu yang terikat dengan karakteristik tertentu, baik dari fisik, sosial budaya maupun teknologi. Kemudian dalam pengertian sempit, etnik sering kali dikaitkan dengan suku bangsa. Pengertian suku bangsa di sini adalah konsep untuk menerangkan suatu kelompok yang secara sosial dianggap berada dan telah mengembangkan subkultur sendiri sehingga memiliki kebudayaan yang sama, Suku bangsa atau etnik adalah golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas terhadap adanya “kesatuan kebudayaan. Sementara itu”, identitas tersebut sering kali dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga dan oleh warga, kesatuan kebudayaan tersebut disebut sebagai kebudayaan yang bersangkutan (Koentjaraningrat, 2009:214). Relasi antar etnik terjadi manakala ada interaksi sosial, sebab interaksi sosial adalah awal dari relasi sosial dan komunikasi sosial antara manusia (Liliweri,2009:125). Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis serta menyangkut hubungan antara orang perorangan dan, antara kelompok manusia, maupun hubungan antara orang perorangan dengan kelompok manusia (Nasdian, 2015:42). Dalam psikologi sosial, individu yang satu dapat memengaruhi individu yang lain, begitu pula sebaliknya sehingga dalam interaksi sosial, terjadi hubungan yang timbal balik (Walgito, 1983:34). Kemudian menurut Prajarto (2010:6), faktor-faktor yang sesungguhnya terlibat dalam interaksi sosial adalah imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.
Selanjutnya relasi sosial dapat didefinisikan sebagai jalinan interaksi yang terjadi antara individu atau kelompok dengan kelompok atas dasar status (kedudukan), dan peranan sosial. Kemudian yang dimaksud Hendropuspito (1989:224) dengan proses sosial adalah bentuk jalinan interaksi yang terjadi antara perorangan atau kelompok yang bersifat dinamis dan berpola tertentu. Pengertian lain proses sosial dapat diartikan sebagai “hubungan” timbal balik antar individu, antara individu dengan kelompok, serta antar kelompok berdasarkan potensi dan kekuatan masing-masing. Proses sosial atau hubungan timbal balik tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: kerjasama, persaingan pertikaian, dan akomodasi. “Bentuk-bentuk proses sosial tersebut dapat terjadi secara berantai dan terusmenerus, bahkan dapat berlangsung seperti lingkaran tanpa ujung. Proses sosial itu, dapat bermula dari setiap bentuk kerja sama, persaingan, pertikaian, ataupun akomodasi, kemudian dapat berubah lagi menjadi kerjasama dan begitu seterusnya. Misalnya, untuk sementara waktu, sebuah pertikaian dapat diselesaikan sehingga pihak-pihak yang bertikai dapat bekerja sama, tetapi selanjutnya berubah menjadi persaingan., Apabila mencapai puncaknya, persaingan itu dapat berubah menjadi pertikaian” (Abdul Syani, 1994:156). Sementara itu, Hendro (1989: 236-237), kerjasama adalah suatu bentuk proses sosial.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)



Kendala yang selalu dihadapi dalam penyusunan anggaran adalah waktu dan kemampuan staf. Kesulitan waktu muncul sebab adanya sumber penerimaan daerah dari APBN dan APBD I yang perlu dimaksudkan dalam APBD II, oleh karena itu BAPPEDA II baru dapat menyusun anggaran pembangunan daerah, bila kedua anggaran tersebut sudah diketahui jumlah pendanaannya. Kemampuan staf berkaitan dengan pendidikan, pelatihan dan kursus yang masih terbatas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hendaknya disusun dengan memperhatikan Repelitada dan skala prioritas. Ediharsi, dkk, (1998:105), menemukan bahwa praktek penyusunan anggaran daerah, sebagian besar Daerah Tingkat II belum memperhatikan Repelitada. Hal ini antara lain ditunjukkan : Pertama, belum disusunnya RUPTD/Repetada sebagai dokumen yang menjembatani antara Repelitada dengan anggaran daerah. Kedua, Tim penyusun anggaran melakukan kegiatan di luar ketentuan seperti pertemuan setengah kamar dengan DPRD.
Dalam penyusunan anggaran daerah tahun berikutnya selain memperhatikan Repelitada dan aspirasi masyarakat, diperhatikan juga hasil evaluasi terhadap anggaran daerah tahun lalu guna mengetahui kinerjanya. Untuk evaluasi Belanja Pembangunan sebagai dasar ukuran kinerja adalah rata-rata proporsi dana yang dialokasikan untuk setiap sektor yang ada dalam kelompok belanja pembangunan.
Berkaitan dengan persepsi dari pejabat yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah Ediharsi, dkk (1998 : 104) menyimpulkan antara lain sebagai berikut ini : Pertama, peraturan yang ada tentang penyusunan anggaran daerah dapat diikuti sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang ada, namun kedudukan peraturan yang hanya berdasarkan PMDN dirasakan kurang tepat dan mempunyai hambatan untuk dilaksanakan di daerah, PMDN dirasakan tidak bisa mengakomodasi kenyataan bahwa instansi yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah adalah bersifat sektoral, sementara orientasi instansi sektoral lebih bersifat vertikal ke instansi yang lebih tinggi/departemen/pusat. Kedua, prosedur penyusunan  anggaran daerah dalam prakteknya tidak seragam, tidak semua daerah mengikuti prosedur penyusunan anggaran daerah bertingkat secara penuh. Hal ini berkaitan dengan belum adanya ketegasan dalam bentuk petunjuk dan pedoman penyusunan anggaran daerah dari pemerintah atasan (Pemerintah  Provinsi).
Secara umum menurut Yuwono dkk (2005:159), dalam proses penentuan skala prioritas APBD akan dipengaruhi oleh variable-variabel jangka panjang maupun jangka pendek. Variabel jangka panjang yang dimaksud adalah mengenai (1) kemampuan fungsi dan program dalam mencapai arah dan kebijakan umum APBD, (2) kemampuan program dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan, (3) kemampuan program dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat, dan (4) kemampuan program dalam pendanaan pembangunan. Sementara itu, variabel jangka pendek yang dimaksud adalah (1) benar-benar dibutuhkanoleh masyarakat, (2) sifatnya mendesak, (3) penting, (4) lolos dari proses scanning, (5) kondisi exciting daerah tersebut, serta (6) hasil pembobotan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Mekanisme Penyusunan dan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)



Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi, tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan pendekatan dari bawah (bottom-up) dan dari atas (top-down). Pendekatan dari bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan anggaran sebagai berikut:
1.  menetapkan  prioritas  anggaran  berdasarkan  kebutuhan  penduduknya, bukan berdasarkan perintah penyeragaman dari pernerintah nasional;
2.  mengatur  keuangan  daerah  termasuk pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard kebutuhan publik di wilayahnya;
3.  menyediakan  pelayanan  dan  servis pajak  sebagaimana yang diinginkan oleh publik dan kepentingan daerah masing-masing;
4.  mempertimbangkan  dengan  seksama  kepentingan  sosial  dari  setiap program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
5.  menggunakan daya dan kekuatan secara independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
6. memfokuskan agenda dan penetapan program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di daerah;
7. menentukan batas kenormalan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
8. mencari dan menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
1.   Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
2.   Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat  dipertanggungjawabkan.
3.   Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.

4.   Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam  perencanaan perlu  ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
5.   Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.  Apabila terjadi surplus,  daerah  dapat  membentuk  dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaan pinjaman  dan atau penerbitan  obligasi  daerah sesuai  dengan ketentuan  perundang-undangan  yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan prioritas APBD adalah dengan metode scanning, yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP). DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat, (3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut (PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
a)      Metode  Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
b)      Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table  yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.