Firmanzah
(2008: 189-212), menyampaikan bahwa positioning
merupakan tahap akhir dari suatu proses marketing
politik setelah segmentasi politik dan targetisasi politik. Marketing politik berfungsi untuk
menarik konstituen, mengamankan sistem pemerintahan selama kepala daerah tersebut memimpin, menanamkan imej
kepemimpinan yang baik sehingga peluang
pada pemilihan periode berikutnya, serta meredam konflik horizontal yang
diakibatkan oleh massa dari individu yang menjadi ditempatkan pada positioning politik. Zamroni (2007,dalam Kubangun, 2014:32), mengupas masalah positioning yang menempatkan suatu
partai atau kandidat “kedalam pikiran” para pemilih guna meraih posisi dalam kontestasi
pemilihan umum. Positioning disini
merupakan tindakan
untuk menanamkan citra ke dalam benak
para pemilih agar tawar produk dari kontestan memiliki posisi yang khas jelas dan
bermakna. Kotler dan Keller (2009:292), menyebutkan bahwa “possitioning adalah tindakan merancang penawaran dan citra
perusahan agar mendapatkan tempat khusus dalam pikiran pasar sasaran. Tujuannya
adalah menempatkan merek tertentu dalam pikiran konsumen untuk
memaksimalkan manfaat bagi perusahaan. Hasil positioning adalah terciptanya dengan sukses suatu proporsi nilai yang fokus pada pelanggan”.
Sementara
itu Hasan (2015:329) menjelaskan
bahwa, positioning atau citra bukanlah apa akan yang dilakukan untuk atraksi, tetapi sesuatu yang akan dibentuk dalam pikiran
prospek. Mencerminkan “nilai tambah” kepemilikan, organisasi, informasi dan
ide. Hermawan Kartajaya (2004 dalam karya ilmiah diploma, 2016:40) menyatakan
bahwa positioning merupakan being strategy, yang tidak lain merupakan upaya perusahaan untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan
pelanggan.
Wednesday, January 9, 2019
Positioning Pengisian Jabatan Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)
Organisasi (skripsi dan tesis)
Birokrasi
tidak berada di ruang hampa. Sosok dan kinerja birokrasi merupakan resultan
dari interaksi antara beberapa variabel yang kompleks baik di dalam maupun di
luar birokrasi sebagai etnisitas., Birokrasi sangat dipengaruhi oleh sistem
politik, pemerintah, budaya, dan ekonomi yang beroperasi di lingkungannya. Dengan
demikian, kesuksesan jalannya birokrasi dan reformasi birokrasi di negara lain
di barat maupun di Asia,
seperti Korea Selatan dan Jepang, tidak selalu memberikan hasil yang sama
ketika diterapkan di Indonesia (Dwiyanto, 2011: 1-2).
Birokrasi
sebagai organisasi yang hidup dan beroperasi di antara masyarakat tidak
terhindar dari nilai-nilai maupun budaya yang yang berkembang di dalam
masyarakat. Morgan (dalam
Wright,1997: 18-20) mengatakan
bahwa, sistem formal organisasi tidak imun terhadap
budaya. Lebih lanjut Morgan menunjukkan
setidaknya terdapat tiga model sistem formal dalam organisasi, yaitu organisasi
sebagai mesin, organisasi sebagai
organisme, dan organisasi
sebagai
budaya. Pertama adalah
organisasi sebagai mesin, yaitu organisasi dikelola
secara klasik dan kaku. Sistem model organisasi ini, bersifat tertutup berada dalam struktur yang
tersegmentasi dan membagi tiap tujuan organisasi menjadi tugas yang lebih kecil
dalam setiap hierarki.
Dengan demikian semua tugas
dikendalikan secara terpusat oleh seorang manajer sedangkan pekerja
diharapkan dapat berkerja dan berperilaku seperti mesin. Kedua adalah organisasi
sebagai organisme, yaitu organisasi
dipandang sebagai metafora organisme yang hidup dan berasal dari hubungan
masyarakat beserta
teori kontigensi. Dalam pengertian
ini Morgan “meminjam” pandangan
dari ilmu Biologi Ekologi dalam menginformasikan sistem formal organisasi yang dikombinasikan dengan
bahasa manajemen untuk
menggambarkan ketergantungan pada lingkungan
untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhannya dan untuk mengembangkan
diri. Ketiga adalah
organisasi sebagai
budaya yang menganggap adanya nilai
bersama yang menjadi perekat dalam suatu organisasi. Nilai disini digambarkan sebagai kelompok dalam
keberagaman statis dan adanya konsensus. Konsep ini, menganalogikan
suatu perusahaan yang memiliki satu budaya, tetapi memiliki tenaga kerja dengan
budaya yang berbeda sehingga harus ada percampuran nilai budaya demi
tercapainya tujuan bersama dari organisasi tersebut. Nicholson (dalam Wright,1997:19) menjelaskan bahwa,
pada model ini, sangat jelas terlihat interaksi antara model birokrasi barat
dengan sistem adat dalam pengorganisasian. Dalam birokrasi seperti ini, birokrasi ’’’terpaksa’”
memutuskan untuk memasukkan konsep adat kedalamn agar dapat melindungi prosedur
birokrasi.
Bryant
dan White (dalam
Widodo,2008:39), menambahkan
bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya organisasi publik (birokrasi) lebih
banyak menekankan pada aspek pengaruh lingkungan. Setidaknya terdapat dua hal yang terkait dengan pengaruh lingkungan ini.
Pertama, lingkungan
dapat menyediakan sumber-sumber daya dan kedua,
lingkungan dapat membatasi kegiatan-kegiatan organisasi (birokrasi). Dengan demikian, organisasi
harus mempunyai fleksibilitas struktur dan prosedur agar dapat menyesuaikan
diri dengan variasi lingkungan. Sementara
itu, Effendi (2005:4-5) menyatakan bahwa, budaya organisasi
adalah semua ciri yang menunjukkan
kepribadian suatu organisasi: keyakinan bersama, serta nilai-nilai dan perilaku-perilaku yang
dianut oleh semua anggota organisasi. Menurut
Hersey
(1995: 161),
kondisi birokrasi dipengaruhi oleh struktur organisasi, sedangkan struktur organisasi
mengacu pada hubungan antara elemen-elemen sosial yang meliputi orang, posisi
dan unit-unit organisasi tempatnya
berada. Dapat diartikan bahwa struktur organisasi menjelaskan
pengaturan berbagai elemen efektif untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Kemudian ditambahkan oleh Robbins
(1984:5), bahwa
struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai pendefinisian struktur organisasi tentang cara tugas-tugas
dialokasikan, siapa melapor kepada siapa, serta mekanisme-mekanisme koordinasi
formal dan pola-pola interaksi yang menyertainya.
Meritokrasi dalam Pengangkatan Pejabat Struktural di Birokrasi Pemerintahan (skripsi dan tesis)
Sistem
meritokrasi adalah sebuah proses penggajian dan promosi pengawai pemerintah yang
didasarkan pada kemampuan untuk melakukan perkerjaan, ketimbang berdasarkan hubungan
politik. Bertolak dari pengertian ini, maka meritokrasi berkiblat pada kinerja sehingga, seseorang dipromosikan pada jabatan tertentu karena kemampuannya, bukan karena hubungan politik. Di
sisi lain, ketentuan tentang besaran gaji sangat tergantung kinerja juga
(Kumorotomo dan Widaningrum, 2010:93). Sulistiyani dan Rosidah (2009:16), mengingatkan
bahwa rekrutmen adalah pintu masuk, rekrutmen harus diselenggarakan secara
serius dan hati-hati sehingga tidak terjadi bias. Rekrutmen yang berhasil
adalah rekrutmen yang mengimplementasikan system meritokrasi. Menurut Thoha (2003:107), sistem meritokrasi menekankan pada profesionalisme
bagi pengisian jabatan-jabatan birokrasi. Seseorang yang mempunyai kompetensi
dan keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dapat diangkat untuk menduduki jabatan
tersebut. Menurut Sihotang (2007:149-150), penempatan sumber daya manusia yang
tepat akan dapat menguntungkan organisasi dan juga menguntungkan pegawai yang
bersangkutan. Dengan adanya penempatan yang tepat maka setiap pegawai akan
dapat berkontribusi pada organisasi melalui tenaga, waktu, pikiran dan ide yang
dimilikinya dengan lebih profesional. Selain itu terbuka pula peluang bagi
mereka untuk meningkatkan kemampuannya secara realistis dengan potensi yang
dimilikinya. Kumorotomo dan Widaningrum, (2010:95), menyatakan bahwa secara
sederhana, meritokrasi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem sosial yang
menempatkan imbalan, kedudukan dan jabatan berdasarkan kemampuan atau kecakapan.
Meritokrasi tidak
didasarkan pada
faktor-faktor askriptif seperti kelas sosial, gender, kesukuan ataupun kekayaan seseorang.
Pada umumnya terdapat asumi bahwa meritokrasi adalah sistem yang memungkinkan
terbentuknya suatu tatanan yang lebih baik adil, dan lebih profesional yang
akan menunjang kemajuan suatu bangsa. Sistem, ini berlaku untuk sektor publik
maupun sektor swasta.
Birokrasi (skripsi dan tesis)
Siagian
(2002:435), mengatakan bahwa salah satu patologi birokrasi yang cukup relevan
untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pengembangan sumber daya
manusia adalah, praktik patronase. Praktik
patronase itu terwujud dalam tindakan pilih kasih,
diskriminasi, nepotisme, serta
ikatan primordial, seperti suku dan agama. Selanjutnya Siagian (2002: 141-142) juga mengajukan, pendapat
sebagai berikut.
“Sudah umum diketahui bahwa pengelolaan sumber
daya manusia dalam birokrasi modern diupayakan menerapkan prinsip meritokrasi
(berdasarkan kriterian yang rasional dan objektif). Jika dalam suatu instansi
terjadi sebaliknya, berarti bukan meritokrasi berlaku, melainkan sistem pilih
kasih yang dasarnya adalah pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak
rasional, berlakunya primordialisme, sistem konco dan sejenisnya.”
Kekuasaan
yang berlebihan pada birokrasi di Indonesia (bureaucratic
politic),
oleh Chouch (dalam Santoso, 1993:31)
dikatakan, mengandung tiga ciri berikut. Pertama, lembaga politik yang dominasi adalah
birokrasi. Kedua, lembaga-lembaga
politik lainnya seperti parlemen, partai politik, dan kelompok kepentingan,
berada dalam keadaan lemah sehingga tidak mampu mengimbangi atau mengontrol
kekuatan birokrasi. Ketiga, massa di luar birokrasi secara
politik dan ekonomi bersifat
pasif, serta merupakan
kelemahan parpol dan secara timbal balik menguatkan birokrasi.
Menurut
Muhaimin (dalam Santoso, 1993), “birokrasi patrimonial adalah ketika jabatan
dan perilaku keseluruhan hierarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan famili,
hubungan pribadi, dan hubungan bapak-anak buah (patron-client)”. Sementara
itu, Donald Emerson mencirikan neopatrimonialism sebagai
symbiosis antara ciri-ciri modern birokrasi dan
sikap perilaku tradisional yang bersumber terutama pada budaya politik Jawa
yang bersifat patrimonial (Yahya Muhaimin dalam Sinambela, dkk., 2006: 89). Ciri-ciri
birokrasi patrimonial menurut Weber (dalam Hariandja, 1999:56) adalah, sebagai berikut. a). Pejabat-pejabat
dijaring atas dasar kriteria pribadi dan politik, b). jabatan dipandang
sebagai sumber kekayaan dan keuntungan, c). pejabat-pejabat
mengontrol, baik fungsi politik maupun administrasi, karena tidak ada pemisahan
antara sarana-sarana produksi dan administrasi, serta d). setiap tindakan
diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik. Birokrasi patrimonial lebih sering
ditandai dengan adanya penempatan pejabat dalam jabatan atau perilaku pejabat
yang didasarkan pada pertimbangan emosional ketimbang rasional (Haryanto dan
Amalinda Savirani,2006). Selanjutnya Tjokrowinoto (2001:51) mengatakan bahwa, “kehadiran
birokrasi di tengah-tengah masyarakat politik merupakan conditio sine qua non., Yang
menjadi persoalan adalah birokrasi
dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara dalam kondisi demikian tidak
fungsional lagi untuk melayani
kepentingan masyarakat. Birokrasi sering memperlihatkan dirinya sebagai tuan
atau bos yang berwewenang mengatur mengendalikan dan mengontrol politik rakyat”.
Relasi antar etnik (skripsi dan tesis)
2.1.1
Dikatakan bahwa etnisitas adalah
kelompok yang sedikitnya
telah menjalin hubungan atau,
kontak dengan kelompok etnik
yang lain, serta
setiap etnik menerima
gagasan dan ide-ide perbedaan di antara mereka, baik secara kultur maupun
politik. Dalam bahasa lain, etnisitas muncul dalam kerangka hubungan relasional saat berinteraksi,
dengan komunitasnya (Abdillah, 2002:16).
Sementara itu, menurut
Liliweri (2009:13), ada dua macam pengertian
etnik, yaitu secara sempit dan secara luas. Pengertian etnik secara luas berkaitan
dengan kehadiran suatu kelompok tertentu yang terikat dengan karakteristik
tertentu, baik
dari fisik, sosial budaya maupun teknologi. Kemudian dalam pengertian
sempit, etnik sering kali dikaitkan dengan suku bangsa. Pengertian suku bangsa di sini adalah
konsep untuk menerangkan suatu kelompok yang secara sosial
dianggap berada dan telah mengembangkan subkultur sendiri sehingga memiliki
kebudayaan yang sama, Suku
bangsa atau etnik adalah golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan
identitas terhadap adanya
“kesatuan kebudayaan.
Sementara itu”, identitas tersebut sering
kali dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga dan oleh warga,
kesatuan kebudayaan
tersebut disebut sebagai
kebudayaan yang bersangkutan
(Koentjaraningrat, 2009:214). Relasi antar etnik terjadi manakala ada interaksi sosial,
sebab interaksi sosial adalah awal dari relasi sosial dan komunikasi sosial
antara manusia (Liliweri,2009:125). Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan
sosial yang dinamis serta menyangkut
hubungan antara orang perorangan dan,
antara kelompok manusia, maupun
hubungan antara orang perorangan dengan kelompok manusia (Nasdian, 2015:42). Dalam
psikologi sosial, individu yang satu dapat memengaruhi individu yang lain, begitu pula sebaliknya
sehingga dalam interaksi sosial, terjadi hubungan yang timbal balik (Walgito,
1983:34). Kemudian menurut
Prajarto
(2010:6), faktor-faktor yang sesungguhnya terlibat dalam interaksi sosial adalah
imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.
Selanjutnya relasi sosial dapat
didefinisikan sebagai jalinan interaksi yang terjadi antara individu atau
kelompok dengan kelompok atas dasar status (kedudukan), dan peranan sosial. Kemudian yang dimaksud Hendropuspito
(1989:224) dengan proses
sosial adalah bentuk jalinan
interaksi yang terjadi antara perorangan atau kelompok yang bersifat dinamis
dan berpola tertentu. Pengertian lain proses sosial dapat diartikan sebagai “hubungan”
timbal balik antar individu, antara individu dengan kelompok, serta antar kelompok berdasarkan
potensi dan kekuatan masing-masing. Proses sosial atau hubungan timbal balik
tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu: kerjasama, persaingan
pertikaian, dan akomodasi. “Bentuk-bentuk proses sosial tersebut dapat terjadi
secara berantai dan terusmenerus,
bahkan dapat berlangsung seperti lingkaran tanpa ujung. Proses sosial itu, dapat bermula dari setiap
bentuk kerja sama,
persaingan, pertikaian, ataupun akomodasi, kemudian
dapat berubah lagi menjadi kerjasama dan
begitu
seterusnya. Misalnya, untuk sementara waktu, sebuah pertikaian dapat diselesaikan
sehingga pihak-pihak yang bertikai dapat bekerja sama, tetapi selanjutnya berubah
menjadi persaingan., Apabila
mencapai puncaknya, persaingan itu dapat
berubah menjadi pertikaian” (Abdul Syani, 1994:156). Sementara itu, Hendro
(1989: 236-237),
kerjasama adalah suatu
bentuk proses sosial.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)
Kendala yang selalu dihadapi dalam
penyusunan anggaran adalah waktu dan kemampuan staf. Kesulitan waktu muncul
sebab adanya sumber penerimaan daerah dari APBN dan APBD I yang perlu
dimaksudkan dalam APBD II, oleh karena itu BAPPEDA II baru dapat menyusun
anggaran pembangunan daerah, bila kedua anggaran tersebut sudah diketahui
jumlah pendanaannya. Kemampuan staf berkaitan dengan pendidikan, pelatihan dan
kursus yang masih terbatas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
hendaknya disusun dengan memperhatikan Repelitada dan skala prioritas.
Ediharsi, dkk, (1998:105), menemukan bahwa praktek penyusunan anggaran daerah,
sebagian besar Daerah Tingkat II belum memperhatikan Repelitada. Hal ini antara
lain ditunjukkan : Pertama, belum disusunnya RUPTD/Repetada sebagai dokumen
yang menjembatani antara Repelitada dengan anggaran daerah. Kedua, Tim penyusun
anggaran melakukan kegiatan di luar ketentuan seperti pertemuan setengah kamar
dengan DPRD.
Dalam penyusunan anggaran daerah tahun
berikutnya selain memperhatikan Repelitada dan aspirasi masyarakat,
diperhatikan juga hasil evaluasi terhadap anggaran daerah tahun lalu guna
mengetahui kinerjanya. Untuk evaluasi Belanja Pembangunan sebagai dasar ukuran
kinerja adalah rata-rata proporsi dana yang dialokasikan untuk setiap sektor
yang ada dalam kelompok belanja pembangunan.
Berkaitan dengan persepsi dari pejabat
yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah Ediharsi, dkk (1998 : 104)
menyimpulkan antara lain sebagai berikut ini : Pertama, peraturan yang ada
tentang penyusunan anggaran daerah dapat diikuti sesuai dengan pedoman dan
petunjuk yang ada, namun kedudukan peraturan yang hanya berdasarkan PMDN
dirasakan kurang tepat dan mempunyai hambatan untuk dilaksanakan di daerah, PMDN
dirasakan tidak bisa mengakomodasi kenyataan bahwa instansi yang terlibat dalam
penyusunan anggaran daerah adalah bersifat sektoral, sementara orientasi
instansi sektoral lebih bersifat vertikal ke instansi yang lebih
tinggi/departemen/pusat. Kedua, prosedur penyusunan anggaran daerah dalam prakteknya tidak
seragam, tidak semua daerah mengikuti prosedur penyusunan anggaran daerah
bertingkat secara penuh. Hal ini berkaitan dengan belum adanya ketegasan dalam
bentuk petunjuk dan pedoman penyusunan anggaran daerah dari pemerintah atasan (Pemerintah Provinsi).
Secara umum menurut Yuwono dkk
(2005:159), dalam proses penentuan skala prioritas APBD akan dipengaruhi oleh
variable-variabel jangka panjang maupun jangka pendek. Variabel jangka panjang
yang dimaksud adalah mengenai (1) kemampuan fungsi dan program dalam mencapai
arah dan kebijakan umum APBD, (2) kemampuan program dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang ditetapkan, (3) kemampuan program dalam memenuhi kebutuhan riil
masyarakat, dan (4) kemampuan program dalam pendanaan pembangunan. Sementara
itu, variabel jangka pendek yang dimaksud adalah (1) benar-benar dibutuhkanoleh
masyarakat, (2) sifatnya mendesak, (3) penting, (4) lolos dari proses scanning, (5) kondisi exciting daerah tersebut, serta (6)
hasil pembobotan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Mekanisme Penyusunan dan Skala Prioritas Anggaran dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)
Penyusunan dan penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana
operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk
membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber
penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan
sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada
saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk
melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode
kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang
lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini
satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui
rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi,
tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan
bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan dari bawah (bottom-up) dan
dari atas (top-down). Pendekatan dari
bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai
Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara
pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam
perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan
anggaran sebagai berikut:
1. menetapkan prioritas anggaran berdasarkan kebutuhan penduduknya, bukan berdasarkan perintah
penyeragaman dari pernerintah nasional;
2. mengatur keuangan daerah termasuk
pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard
kebutuhan publik di wilayahnya;
3. menyediakan pelayanan dan servis
pajak sebagaimana yang diinginkan oleh
publik dan kepentingan daerah masing-masing;
4. mempertimbangkan dengan seksama kepentingan sosial dari setiap
program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
5. menggunakan daya dan kekuatan secara
independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
6. memfokuskan agenda dan penetapan
program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan
penyediaan lapangan kerja di daerah;
7. menentukan batas kenormalan
pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
8. mencari dan menciptakan sumber-sumber
pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa
penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah
suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi
sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas
bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan
anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan
sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan
bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya
mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah
merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh,
penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena
itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat
guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan
melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan
masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara
adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi
dalam pemberian pelayanan.
4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana
yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan
masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan
efektivitas anggaran, maka dalam
perencanaan perlu ditetapkan
secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat
dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
5.
Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan
format anggaran surplus atau defisit (surplus
deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan
terjadinya surplus atau defisit anggaran.
Apabila terjadi surplus,
daerah dapat membentuk
dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain
melalui sumber pembiayaan pinjaman dan
atau penerbitan obligasi daerah sesuai
dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana
tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang
maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana
jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu
manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk
mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan
prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk
dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang
harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan
prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan
bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat
pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan
prioritas APBD adalah dengan metode scanning,
yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP).
DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu
fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini
berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain
berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan
lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning
adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar
murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat,
(3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas
anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut
(PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
a)
Metode Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode
ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika
terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
b)
Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara
yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang
direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table
yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.
Subscribe to:
Comments (Atom)