Saturday, January 12, 2019

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Interkasi Masyarakat dengan Hutan Lindung (skripsi dan tesis)



Secara umum terdapat tiga faktor yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi factor sebuah interaksi masyarakat yaitu: faktor geografis, sosiografis, dan psikografis Lestari (2004),. Dalam penerjemahannya tentu saja ini sangat multi dimensi. Dimana di dalamnya dapat dikaitkan dengan bidang-bidang lain.  Oleh karenanya diperlukan suatu penjelasan yang lebih implicit atau lebih mendalam lagi. Menurut Rumaropen (2009) disebutkan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi interkasi masyarakat dengan hutan adalah sebagai berikut:
1.        Factor tingkat pendidikan
2.        Factor umur
3.        Factor manfaat hutan
4.        Lamanya pemukiman
5.        Tingkat pendapatan
6.        Tenaga kerja yang terlibat
Sedangkan Muljohardjo ( 1987  lebih menekankan bagaimana interkasi dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial ekonomi seperti tingkat pendidikan, umur, luas pekarangan, jenis mata pencaharian, pendapatan dan juga besar kecilnya keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat. Interaksi berkaitan erat kaitannya dengan keadaan sosial ekonomi dari individu – individu yang terlibat, semakin tinggi status sosial ekonomi individu dalam masyarakat maka akan semakin tinggi pula kesempatan yang dapat diperoleh dalam setiap kegiatan pembangunan, begitu pula sebaliknya.

Bentuk Interaksi Sosial (skripsi dan tesis)



Upaya manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dilaksanakan melalui proses sosial yang disebut interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok dalam masyarakat. Dalam kenyataan sehari-hari terdapat tiga macam interaksi sosial (Rahman D dkk, 2000: 21-22).
a.    Interaksi antara individu dan individu
Pada interaksi ini individu yang satu memberi pengaruh, rangsangan, atau stimulus kepada individu yang lainnya. Sedangkan individu yang terkena pengaruh akan memberikan reaksi, tanggapan atau respon. Dalam interaksi antara individu dan individu dapat berwujud dalam bentuk berjabat tangan, saling menegur, bercakap-cakap atau mungkin bertengkar.
b.    Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi antara individu dan kelompok secara konkrit dapat dilihat pada. Anggota masyarakat dengan suatu kelompok masyarakat.. Bentuk interaksi ini menunjukkan bahwa kepentingan seorang individu berhadapan dengan kepentingan kelompok.
c.    Interaksi antara kelompok dan kelompok
Bentuk interaksi antara kelompok dan kelompok menunjukkan bahwa kepentingan individu dalam kelompok merupakan satu kesatuan, berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok yang lain. Dalam interaksi ini setiap tindakan individu merupakan bagian dari kepentingan kelompok misalnya anggota organisasi bekerja sama dengan anggota dari organisasi lain.

Pengertian Interaksi Sosial (skripsi dan tesis)



Terdapat beberapa pengertian mengenai interaksi, diantaranya seperti pernyataan Gerungan (2000: 57) bahwa Interaksi sosial adalah tindakan individu yang satu dapat menyesuaikan diri secara autoplastis kepada individu yang lain, di mana dirinya dipengaruhi oleh diri yang lain Interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok (Rahman D dkk, 2000: 21).
Demikian pula dalam pernyataan Walgito(2003: 57) yang menyatakan bahwa Interaksi sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, individu satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, jadi terdapat adanya hubungan saling timbal balik. Hubungan manusia dengan manusia lainnya, atau hubungan manusia dengan kelompok atau hubungan kelompok dengan kelompok disebut sebagai interaksi sosial. Perkembangan seorang individu tidak akan pernah terlepas dari lingkungannya. Hubungan itu berkisar kepada usaha dalam menyesuaikan diri dan penyesuaian diri dapat dilakukan dengan cara autoplastis yaitu seseorang harus menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya, penyesuaian diri dapat juga dilakukan secara aloplastis yaitu seseorang dapat merubah lingkungan agar sesuai dengan keinginan dirinya.

Potensi Kawasan Hutan Lindung (skripsi dan tesis)



Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri atas sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati beserta ekosistemnya ataupun gejala keunikan alam dan/atau keindahan alam lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar besar kesejahteraan rakyat melalui upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.     
Salah satu upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditempuh melalui penetapan sebagian kawasan hutan dan/atau kawasan perairan menjadi antara lain Hutan Lindung yang salah satu fungsinya adalah karena keadaan sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata air (hydro-orologi), pencegahan bencana banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, perlindungan dan penyangga sistem kehidupan, obyek dan daya tarik wisata alam untuk dijadikan pusat pariwisata dan kunjungan wisata alam daerah. Pembangunan nasional di berbagai sektor telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, disamping telah meningkatkan kegiatan masyarakat diberbagai bidang, sehingga menimbulkan perubahan pola kehidupan masyarakat yang menuntut kebutuhan hidup yang semakin beragam. Kedua aspek tersebut ditambah dengan meningkatnya minat kembali ke alam terutama bagi masyarakat perkotaan, menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan wisata alam.  Sejalan dengan itu, menurut Perrings (2002) dalam Fandeli (2003), bahwa semakin banyak sumberdaya alam yang dimanfaatkan dalam pembangunan, maka keterkaitan pembangunan itu dengan ekonomi ekologi akan semakin besar.  Pernyataan Perrings (2002); dan Fandeli (2003) tersebut tidak terkecuali pada kawasan hutan lindung dan Taman Hutan Raya (TAHURA) yang juga kewenangan pengelolaannya diserahkan pada Daerah sebagai tugas perbantuan, karena mengingat perkembangan usaha kepariwisataan alam sangat ditentukan oleh potensi, estetika dan bentang alamnya yang unik dan berbeda pada tempat lainnya. 
Menurut PP. No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.  Penetapan kawasan tertentu sebagai sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah; b) Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; c) Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik jenis asli dan atau bukan asli. 
Menurut Fandeli (2002), daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perilaku manusia dan makhluk hidup yang lain secara wajar.  Namun dalam perkembangannya istilah daya dukung kemudian dirubah menjadi daya tampung bagi lingkungan binaan.  Daya tampung diartikan sebagai kemampuan suatu lingkungan binaan untuk menampung jumlah individu maksimum.
Kawasan taman hutan raya memiliki daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga kawasan tersebut dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan atau perubahan fungsi kawasan.  Penetapan daerah penyangga pada hakekatnya berdasarkan pertimbangan kriteria sebagai berikut : a) Secara geografis berbatasan dengan Kawasan Taman Hutan Raya; b) Secara ekologis masih mempunyai pengaruh baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Taman Hutan Raya; c) Mampu menangkal segala macam gangguan baik dari dalam maupun dari luar Kawasan Taman Hutan Raya.
Penetapan tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani dengan suatu hak (alas titel) sebagai daerah penyangga, ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Penetapan daerah penyangga dilakukan dengan tetap menghormati hak hak yang dimiliki oleh pemegang hak. Pengelolaan daerah penyangga yang bukan kawasan hutan tetap berada pada pemegang hak dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pertimbangan kriteria yang telah disepakati. Untuk membina fungsi daerah penyangga, pemerintah melakukan: a) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; b) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat; c) Rehabilitasi lahan; d)  Peningkatan produktivitas lahan; e) Kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a)   Pariwisata alam dan rekreasi; b) Penelitian dan pengembangan; c) Pendidikan; d) Kegiatan penunjang budidaya.  Kunjungan wisata alam terbatas pada kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dan perilaku satwa di dalam kawasan pelestarian alam, sedangkan kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut. 
Undang-undang Nomor : 41/1999 menekankan bahwa peruntukannya fungsi hutan ditetapkan menjadi 3 (tiga) yaitu : 1) Hutan Konservasi untuk fungsi konservasi, 2) Hutan Lindung untuk fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan Hutan Produksi untuk fungsi produksi.  Namun dari ketiga fungsi tersebut pada hakikatnya hutan dikelola dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan cara, (Marsono, 2000), antara lain ;  1) Memberikan jaminan keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 2) Mengoptimalkan aneka fungsi (konservasi, Lindung dan produksi) dan mencapai manfaat lingkungan, sosial-ekonomi, yang seimbang, serasi dan lestari; 3) Meningkatkan daya dukung lingkungan dan Daerah Aliran Sungai; 4) Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial-ekonomi dan pangan-sandang dan papan, lapangan kerja; dan 5) Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.
Perkembangan kebutuhan kepariwisataan alam, maka taman hutan raya, yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, dan lain lain, sangat potensial untuk dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar obyek dan daya tarik wisata alam tersebut dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi serta paradigma pengelolaan berbasis masyarakat. Untuk itu, modal masyarakat dan teknologi yang sesuai, perlu diikut sertakan dalam kegiatan pengusahaan pariwisata alam. Pengusahaan taman hutan raya sebagai obyek dan daya tarik wisata alami memberikan dampak positif dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan negara dan pemasukan devisa.
Pengelolaan kawasan hutan lindung, kawasan taman hutan raya di Indonesia harus harus dilaksanakan secara profesional, dilakukan oleh tenaga atau sumber daya manusia yang memenuhi syarat profesionalisme tersebut, berdedikasi tinggi untuk mewujudkan kelestarian ekosistem maupun pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management).  Pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan taman hutan raya dalam bentuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) menurut fungsinya sesuai dengan amanat PP No. 6 Tahun 2007, agar lebih menjamin ; kepangkuan kelola, keragaman usaha, keberpihakan kepada masyarakat (pemberdayaan) dan kelestarian berkelanjutan.
UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa, pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah, yang dalam zona pemanfaatan dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.  Dilihat dari kedua definisi di atas, maka beberapa kegiatan pengelolaan dimungkinkan untuk dilakukan pada kawasan hutan lindung, taman hutan raya dan taman wisata alam dengan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan. Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya memberikan pengaruh positif dari sisi ekonomis maupun ekologis dalam berbagai aspek. Kegiatan pengelolaan harus benar-benar mempertimbangkan peranan ekologis dan potensi taman hutan raya dengan kata lain harus dijaga kesesuaian antara tujuan estetika, pelatihan dan penelitian dan perlindungan ketimbang dengan pilihan pemanfaatannya.
Oleh karenanya di dalam sebuah kawasan hutan dan lingkungan di sekitarnya sebagai suatu ekosistem dalam lingkungan hdiup merupakan suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesehjateraan manusia serta makluk hidup lainnya. Lingkungan hidup di Indonesia meliputi aspek social budaya ekonomi dan fisik.


Kriteria sistem pengendalian biaya dan jadwal (skripsi dan tesis)



     Kriteria sistem pengendalian biaya dan jadwal Cost and Schedule Control System Criteria) C/S - CSC adalah penerapan dari konsep nilai hasil dengan memasukkan dan mengaitkan unsur-unsur anggaran, pengeluaran, jadwal, nilai hasil, lingkup kerja, dan organisasi pelaksana. Dengan demikian kriteria ini meletakkan dasar prosedur dan mekanisme pengendalian yang sistematis dan integratif (terpadu) beserta pihak peserta proyek, pemilik, kontraktor, dan pemasok akan memperoleh faedah dari sistem sebagai berikut ini.
1.   Kontraktor   dan   pemasok    dapat   dipakai   sebagai   alat   pemantauan,
pengendalian biaya, jadwal internal, dan
2.   Pemilik  dapat  meyakini   bahwa  sistem   pemantauan  dan  pengendalian
internal yang digunakan kontraktor dapat diandalkan, sehingga diperoleh
data dan informasi yang terpercaya dan objektif untuk bahan membuat
keputusan.
Asiyanto, 2002 (dalam Fadrizal Lubis, 2004) memberikan penguraian tentang hasil evaluasi biaya dan waktu pelaksanaan dapat disajikan dalam satu formulir evaluasi yang digambarkan dengan tiga macam grafik sebagai berikut ini:
1.            Grafik budget cost work schedule (BCWS), yaitu grafik anggaran
biaya (cost budget) yang sesuai dengan schedule pekerjaan,
2.            Grafik actual cost work performed (ACWP), yaitu grafik realisasi
biaya (actual cost) sesuai dengan pekerjaan yang telah diselesaikan,
3.            Grafik budget cost work performed (BCWP), yaitu grafik anggaran
biaya (cost budget) untuk pekerjaan yang telah diselesaikan .
Formulir ini menggunakan pola formulir time schedule tipe Bar chart yang dilengkapi dengan curva " S " dimana jadwal kegiatan untuk tiap item pekerjaan, bobotnya dinilai dengan anggarannya (budgetnya). Kemudian nilai anggaran (budget) secara komulatif dari seluruh kegiatan yang ada pada minggu/bulan yang bersangkutan, digambarkan dengan suatu grafik BCWS seperti proses membuat kurva " S " grafik ACWP dan BCWP diperoleh dari nilai realisasinya. Cara pembuatan grafik dapat diuraikan seperti dibawah ini :
1.    tiap item pekerjaan diberi nilai anggaran nya (budgetnya) atau bobotnya,
2.    nilai bobot item tersebut disebarkan (biasanya secara merata) pada setiap
minggu/bulan sesuai dengan jadwalnya,
3.    jumlah bobot seluruh item pekerjaan dijumlahkan untuk tiap minggu/bulan dari awal sampai minggu/bulan terakhir secara komulatif. Titik-titik ini dihubungkan dan akan membentuk grafik BCWS,
4.    reaiisasi  biaya dan  penyelesaian tiap  item  pekerjaan dicatai,  nilai atau
bobotnya untuk tiap bulan secara komulatif,
5.    jumlahkan bobot penyelesaian semua item pekerjaan yang ada untuk tiap
bulannya secara komulatif. Titik-titik ini dihubungkan dan akan membentuk grafik ACWP,
6.    tiap item  pekerjaan yang diselesaikan, untuk tiap minggu/bulannya diberi nilai anggarannya secara komulatif. Titik-titik ini dihubungkan dan akan membentuk grafik BCWP.
Evaluasi progres tiap bulan dilakukan seperti pada Bar chart schedule. Cara evaluasi grafik dapat dijelaskan sebagai berikut ini.
1.         Evaluasi biaya dengan cara membandingkan grafik ACWP dengan grafik
BCWP bila ACWP > BCWP, berarti melebihi anggaran (over budget),
sebaliknya bila terjadi ACWP < BCWP, berarti di bawah anggaran (under
budget)
.
2.         Evaluasi waktu pelaksanaan dengan cara membandingkan grafik BCWP
dengan grafik BCWS, kemudian bila BCWP < BCWS, berarti proyek
terlambat, dan sebaliknya bila BCWP > BCWS proyek lebih cepat dari
jadwal (ahead of scheduled). Bila mengukumya vertikal diperoleh nilai
evaluasi   dalam   bobot   dan   bila   diukur   horisontal,   maka   diperoleh
keterlambatan / lebih cepat dalam satuan waktu .
3.         Nilai dalam hal ini diukur dengan rupiah, namun juga dapat dikonversikan
menjadi persen ( % ). Gambar 3.6  berikut ini menjelaskan prakiraan jadwal dan biaya pada akhir proyek.

Proyeksi Biaya dan Jadwal Akhir Proyek (skripsi dan tesis)



Membuat prakiraan biaya atau jadwal penyelesaian proyek yang didasarkan atas hasil analisis indikator yang diperoleh pada saat pelaporan, akan memberikan petunjuk besarnya biaya pada akhir proyek. Atau dapat dikatakan menggambarkan proyeksi mengenai akhir proyek atas dasar angka yang diperoleh pada saat pelaporan. Prakiraan tidak dapat memberikan jawaban dengan angka yang tepat karena didasarkan atas berbagai asumsi, jadi tergantung dari akurasi asumsi yang dipakai.
Meskipun demikian pembuatan prakiraan biaya atau jadwal sangat bermanfaat karena akan memberikan peringatan dini mengenai hal-hal yang akan terjadi dimasa yang akan datang, bila kecenderungan yang ada pada saat ini (saat pelaporan) tidak mengalami perubahan. Dengan demikian masih tersedia kesempatan untuk mengadakan tindakan koreksi atau pembetulan.  Rumus-rumus yang dipakai antara lain sebagai berikut.
Anggaran proyek keseluruhan  =  Anggaran
Anggaran untuk pekerjaan tersisa  =  Anggaran – BCWP      ..................... ( 2.9 )
 
   


Bila dianggap kinerja biaya pada pekerjaan tersisa adalah tetap seperti pada saat pelaporan, maka prakiraan biaya untuk pekerjaan tersisa (Estimate To Completion = ETC) adalah sama besar dengan anggaran pekerjaan tersisa dibagi indek kinerja biaya, adapun rumusnya sebagai berikut :
ETC =  (Anggaran total  -  BCWP) / CPI   .................................................. (2.10)

 
 



Jadi prakiraan total biaya proyek (Estimate At Complate = EAC) adalah sama dengan jumlah pengeluaran sampai saat pelaporan ditambah prakiraan biaya untuk pekerjaan tersisa, dengan rumus sebagai berikut :

EAC  =  ACWP + ETC         ……………………………………………. (2.11)
 
 

    

Prakiraan waktu/durasi proyek (Estimate Completion Date = ECD) dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
ECD  =  (Sisa waktu / SPI ) + Waktu yang sudah dilalui   ...................…(2.12)
 
 

    
          

EAS (Estimate At Scheduled) adalah waktu pelaksanaan pekerjaan sampai saat pelaporan ditambah perkiraan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Rumusnya adalah sebagai berikut :
EAS  =  Waktu pelaporan + ETS          ………..….……………………..(2.13)
 
   


ETS (Estimate To Scheduled) adalah perkiraan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa, dengan menganggap kinerja jadwal adalah tetap seperti pada saat pelaporan. Rumusnya adalah sebagai berikut :
    
ETS  =  (Waktu rencana – Waktu pelaporan) / SPI        ……………….. (2.14)
 



Hubungan antara indikator-indikator ACWP, BCWS dan BCWP terhadap biaya penyelesaian proyek dan ordinat CB menunjukkan jumlah kenaikan biaya terhadap anggaran dan AB keterlambatan penyelesaian. Lebih jelasnya kita lihat pada Gambar  2.9.


Indeks Kinerja (skripsi dan tesis)



Pengelola proyek sering kali ingin mengetahui efisiensi penggunaan sumber daya dan indek kinerja, sehingga untuk mengetahui besar kecilnya indek kinerja dapat dilihat dengan rumus sebagai berikut :
Text Box: Indek kinerja biaya (CPI)   =  BCWP  /  ACWP ……………………..( 2.7 )
Indek kinerja jadwal (SPI) =  BCWP  / BCWS ………………………( 2.8 )
 





Bila kinerja ditinjau lebih lanjut akan terlihat hal-hal sebagai berikut.
a.         Indek kinerja kurang dari satu berarti pengeluaran lebih besar dari anggaran atau waktu pelaksanaan lebih lama dari jadwal yang direncanakan. Bila anggaran dan jadwal sudah dibuat secara realistis, maka berarti ada sesuatu yang tidak benar dalam pelaksanaan pekerjaan.
b.        Sejalan dengan pemikiran diatas, bila indek kinerja lebih dari satu maka kinerja penyelenggaraan proyek lebih baik dari perencanaan, dalam arti pengeluaran lebih kecil dari anggaran atau waktu pelaksanaan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
c.         Makin besar perbedaannya dari angka satu, maka makin besar penyimpangannya dari perencanaan dasar atau anggaran. Bahkan bila terdapat angka yang terlalu tinggi, yang berarti pelaksanaan pekerjaan sangat baik, namun perlu diadakan evaluasi apakah mungkin perencanaannya atau anggarannya yang tidak realistis.