Friday, June 28, 2024

Brand Awareness

 


Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, desain, atau kombinasi, dimaksudkan
untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan
untuk membedakannya dari merek yang bersaing, Keller (2013:30). Menurut Yutama,
M.S (2018) Dalam menciptakan merek perusahaan harus memperhatikan kriteria dalam
memilih elemen merek, yaitu:
a. Mudah diingat (memorable), elemen merek seperti logo, nama, simbol yang
digunakan harus dibuat dengan unik dan menarik sehingga mudah diingat yang
menarik perhatian konsumen untukselalu diingat dan dikonsumsi.
b. Bermakna (meaningful), elemen merek hendaknya memiliki makna maupun
penjelasan akan produk. Informasi berupa filosofi merek, kategori dan isi produk,
serta komposisi dan manfaat penting produk.
c. Fleksibel (adaptability), elemen merek hendaknya dapat dimengertidan dapat
diterima pasar bahkan budaya lainnya.
d. Menarik (interesting), elemen merek hendaknya dibuat dengan variasi desain yang
unik dan lucu.
e. Legal (protectability), elemen merek yang digunakan legal dalam artian sah
menurut hukum yang berlaku sehingga memiliki perlindungan di bawah hukum
yang ada.

No comments:

Post a Comment