Wednesday, June 26, 2024

Definisi Merek (Brand)

 


Dalam UU No.15 Tahun 2001 tantang Merek Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan
bahwa sebuah merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama kata, huruf-
huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa. Asosiasi Marketing Amerika (American Marketing Association)
mendefinisikan merek sebagai nama, istilah, simbol, tanda, rancangan, atau
kombinasi dari hal-hal tersebut. Brand as “ a name, term, symbol, or design, or
combination of them, intended of identify the goods or services of one seller or
droup of seller and to differientiate them from competitors” A brand is thus a
product or services that adds dimensions that differentiate it in some way from other
product or services designed to satisfy the same need (Kotler dan Keller, 2016:
144).
Merek diartikan sebagai nama, istilah, tanda, simbol/ lambang, desain,
warna, gerak atau kombinasi dari atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan
dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Pada
dasarnya merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten
menyampaikan serangkain ciri-ciri, manfaat, dan jasa tetrtentu kapada para
pembeli. Aaker mendefinisikan merek sebagai nama dan juga simbol yang mampu
membedakan dan mengidentifikasi barang dan jasa dari penjual (Asri dan Rozy,
2018: 271).

No comments:

Post a Comment