Wednesday, June 26, 2024

Pengertian Tentang Brand (Merek)

 


Pada era globalisasi sekarang ini, merek menjadi aset perusahaan yang sangat bernilai. Untuk itu merek
perlu dikelola, dikembangkan, diperkuat, dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan
keuntungan kompetitif yang berkelanjutan. Alasan penting lainnya untuk mengelola dan mengembangkan
merek adalah bahwa merek lebih bermakna daripada sekedar produk. Produk hanya menjelaskan atribut
fisik berikut dimensinya, sehingga tidak lebih dari komoditi yang dapat dipertukarkan, sedangkan merek
dapat menjelaskan emosi serta hubungan secara spesifik dengan pelanggannya. Hal ini dapat terjadi
karena merek mengandung nilai-nilai yang jauh lebih bermakna daripada hanya atribut fisik. Merek
mengandung nilai-nilai yang bersifat intangible, emosional, keyakinan, harapan, serta syarat dengan
persepsi pelanggan.
Pengertian Brand menurut American Marketing Association (Rangkuti, 2008), merek adalah nama,
istilah, tanda, simbol atau rancangan atau kombinasi dari hal-hal tersebut. Tujuan pemberian merek
adalah untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang dihasilkan sehingga berbeda dari produk atau jasa
yang dihasilkan oleh pesaing.
Menurut Darmadi, dkk (2001) brand merupakan nilai tangible dan intangible yang terwakili dalam
sebuah trademark (merek dagang) yang mampu menciptakan nilai dan pengaruh tersendiri di pasar bila
diatur dengan tepat. Sedangkan Susanto dan Wijanarko (2004) menyatakan bahwa brand (merek) adalah
nama atau simbol yang diasosiakan dengan produk atau jasa yang menimbulkan arti psikologis dan
asosiasi.
Menurut Rangkuti, (2008) merek dapat juga dibagi dalam pengertian lainnya, seperti:
a. Brand name (nama merek) yang merupakan bagian dari yang dapat diucapkan misalnya,
Pepsodent, BMW, Toyota, Daihatsu dan sebagainya.
b. Brand mark (tanda merek) yang merupakan sebagian dari merek yang dapat dikenali namun
tidak dapat diucapkan seperti lambing, desain huruf atau warna khusus. Misalnya: simbol
Toyota, gambar tiga berlian Mitsubishi
c. Trade mark (tanda merek dagang) yang merupakan merek atau sebagian dari
merek yang dilindungi hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang
istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjual dengan hak istimewanya dengan
menggunakan nama merek (tanda merek).
d. Copyright (hak cipta) yang merupakan hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang
untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.

No comments:

Post a Comment