Ada beberapa bentuk tindakan sanksi yang diterima oleh seorang
karyawan akibat tindakan indisipliner yang dilakukannya (Fahmi, 2016:66), yaitu:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
Isi teguran tersebut teraplikasi dalam berbagai macam bentuk, secara umum
sebagai berikut: - Penurunan jabatan
- Pemindahan posisi
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Termasuk pengaduan terhadap pihak berwajib.
Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dengan memberikan
peringatan, harus segera, konsisten dan impersonal menurut Mangkunegara (2016:
121) yaitu, sebagai berikut: - Pemberian peringatan: Pegawai yang melanggar disiplin kerja perlu diberikan
surat peringatan pertama, kedua, ketiga. Tujuan pemberian peringatan adalah
agar pegawai yang bersangkutan menyadari pelanggaran yang telah
dilakukannya. Disamping itu pula surat peringatan tersebut dapat dijadikan
bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian pegawai. - Pemberian sanksi harus segera: Pegawai yang melanggar disiplin harus segera
diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
Tujuannya, agar pegawai yang bersangkutan memahami sanksi pelanggaran
yang berlaku di perusahaan. Kelalaian pemberian sanksi akan memperlemah
disiplin yang ada. Disamping itu, memberi peluang pelanggar-pelanggar untuk
mengabaikan disiplin perusahaan. - Pemberian sanksi harus konsisten: Pemberian sanksi kepada pegawai yang
tidak disiplin harus konsisten. Hal ini bertujuan agar pegawai sadar dan
menghargai peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Ketidakkonsistenan pemberian sanksi dapat mengakibatkan pegawai
merasakan adanya diskriminasi pegawai, ringannya sanksi, dan pengabaian
sanksi. - Pemberian sanksi harus impersonal: Pemberian sanksi pelanggaran disiplin
harus tidak membeda-bedakan pegawai, tua muda, pria/wanita, tetap
diberlakukan sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar
pegawai dengan sanksi pelanggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
di perusahaan
No comments:
Post a Comment