Thursday, July 4, 2024

Bentuk sanksi dari tindakan indisipliner

 


Ada beberapa bentuk tindakan sanksi yang diterima oleh seorang
karyawan akibat tindakan indisipliner yang dilakukannya (Fahmi, 2016:66), yaitu:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
    Isi teguran tersebut teraplikasi dalam berbagai macam bentuk, secara umum
    sebagai berikut:
  3. Penurunan jabatan
  4. Pemindahan posisi
  5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  6. Termasuk pengaduan terhadap pihak berwajib.
    Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin dengan memberikan
    peringatan, harus segera, konsisten dan impersonal menurut Mangkunegara (2016:
    121) yaitu, sebagai berikut:
  7. Pemberian peringatan: Pegawai yang melanggar disiplin kerja perlu diberikan
    surat peringatan pertama, kedua, ketiga. Tujuan pemberian peringatan adalah
    agar pegawai yang bersangkutan menyadari pelanggaran yang telah
    dilakukannya. Disamping itu pula surat peringatan tersebut dapat dijadikan
    bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian pegawai.
  8. Pemberian sanksi harus segera: Pegawai yang melanggar disiplin harus segera
    diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.
    Tujuannya, agar pegawai yang bersangkutan memahami sanksi pelanggaran
    yang berlaku di perusahaan. Kelalaian pemberian sanksi akan memperlemah
    disiplin yang ada. Disamping itu, memberi peluang pelanggar-pelanggar untuk
    mengabaikan disiplin perusahaan.
  9. Pemberian sanksi harus konsisten: Pemberian sanksi kepada pegawai yang
    tidak disiplin harus konsisten. Hal ini bertujuan agar pegawai sadar dan
    menghargai peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
    Ketidakkonsistenan pemberian sanksi dapat mengakibatkan pegawai
    merasakan adanya diskriminasi pegawai, ringannya sanksi, dan pengabaian
    sanksi.
  10. Pemberian sanksi harus impersonal: Pemberian sanksi pelanggaran disiplin
    harus tidak membeda-bedakan pegawai, tua muda, pria/wanita, tetap
    diberlakukan sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar
    pegawai dengan sanksi pelanggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
    di perusahaan

No comments:

Post a Comment