Menurut (Sutrisno, 2014:94) menyatakan bahwa indikator-indikator yang
berkaitan dengan disiplin kerja yaitu sebagai berikut:
- Taat terhadap aturan waktu
Taat terhadap aturan waktu seperti peraturan jam masuk, pulang, dan jam
istirahat. Jam kerja berlaku di perusahaan yang diatur dalam undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 77 sampai dengan pasal 85
tentang batasan kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. - Taat terhadap peraturan institusi
Taat terhadap peraturan institusi seperti peraturan dasar tentang berpakaian
dengan sopan dan rapi serta bertingkah laku dalam pekerjaan sesuai dengan
norma-norma yang berlaku. - Taat terhadap perilaku dalam pekerjaan
Taat dalam aturan perilaku dalam pekerjaan seperti peraturan cara-cara
melakukan pekerjaan dan berhubungan dengan unit kerja lain sesuai standar
operasional perusahaan (SOP) yang telah dibuat. - Taat terhadap peraturan lainnya
Peraturan tentang yang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
oleh para karyawan selama dalam organisasi dan sebagainya
No comments:
Post a Comment