Wednesday, July 10, 2024

Hak-hak Karyawan

 


Menurut Ernawan (2007) yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu
yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status
dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau
jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kebutuhan atau statusnya.
Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :

  1. Hak mendapatkan upah/gaji. Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang
    diterima dan dinyatakan dalam bentyuk uang sebagai imbalan dari
    pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
    dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
    perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
    keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
    penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Upah
    layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
    karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang
    cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang
    sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan dan pendidikan
    anak-anak.
  3. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya.
    Pada pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa
    setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
    memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
    kemampuannya untuk memperoleh penghasilan yang layak di dalam
    maupun di luar negeri.
  4. Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah
    keahlian dan keterampilan lagi. Seperti yang tertuang pada Pasal 11 UU
    Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja bahwa bagi
    sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan
    tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan untuk
    memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan lagi. Untuk itu
    karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan atau pembinaan
    kerja.
  5. Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta
    perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Sebagaimana yang
    tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang
    menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan
    perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan,
    perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal
    ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan
    sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi
    dengan peraturan perusahaan.
  6. Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja
    12 (dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan
    dari satu organisasi majikan
  7. Hak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saat
    diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitnya
    enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir,
    yaitu dalam hal bila hubungan kerja diputuskan oleh najikan tanpa alasan-
    alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-
    alasan mendesak oleh majikan.
  8. Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan
    penyelesaian melalui pengadilan

No comments:

Post a Comment