Menurut Komang dan Agus dalam Salamah, W., (2011) tipe outsourcing
dibedakan menjadi dua kelompok yaitu Business Process Outsourcing dan
Outsourcing Sumber Daya Manusia.
a. Business Process Outsourcing (BPO), jika di Indonesia dikenal dengan
pemborongan pekerjaan. Outsourcing jenis ini mengacu pada hasil akhir
yang dikehendaki. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin mengalihkan
penjualan produknya pada perusahaan lain, maka pembayaran
kompensasinya berupa jumlah unit yang terjual.
b. Outsourcing Sumber Daya Manusia. Outsourcing ini mengacu pada
kebutuhan penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Untuk
contoh di atas, perusahaan manufaktur akan bekerja sama dengan
perusahaan outsourcing (vendor) yang memberikan jasa penyediaan dan
pengelolaan tenaga penjual. Kompensasi kepada vendor berupa
management fee sesuai kesepakatan.
No comments:
Post a Comment