Ada beberapa bentuk tindakan sanksi yang diterima oleh seorang karyawan
akibat tindakan indisipliner yang dilakukannya, yaitu:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
Bentuk isi teguran tersebut teraplikasi dalam berbagai macam bentuk, dan
secara umum berbentuk sebagai berikut: - Penurunan jabatan
- Pemindahan posisi
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Termasuk pengaduan kepada pihak berwajib
No comments:
Post a Comment