Natsir (2019) menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi
kompensasi adalah :
- Penawaran dan permintaan tenaga kerja, meskipun hukum
ekonomi tidaklah bisa ditetapkan secara mutlak dalam masalah
tenaga kerja, tetapi tidak bisa diingkari bahwa hukum
penawaran dan permintaan tetap mempengaruhi untuk pekerjaan
yang membutuhkan keterampilan (skill) tinggi, dan jumlah
tenaga kerjanya langka. Maka upah cenderung tinggi sedangkan
untuk jabatan-jabatan yang mempunyai penawaran yang
melimpah upah cenderung menurun. - Kemampuan untuk membayar, meskipun mungkin serikat buruh
menuntut kompensasi yang tinggi, tetapi realisasi pemberian
kompensasi akan tergantung juga ada tidaknya kemampuan
membayar dari perusahaan. Tingginya kompensasi akan
mengakibatkan naiknya biaya produksi, dan akhirnya sampai
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka jelas perusahaan
akan tidak mampu memenuhi fasilitas karyawan. - Organisasi buruh, ada tidaknya organisasi buruh, serta lemah
kuatnya organisasi buruh akan ikut mempengaruhi tingkat
kompensasi. Adanya serikat buruh yang kuat, yang berarti posisi
bargaining karyawan juga kuat, sehingga menaikkan tingkat
kompensasi, demikian pula sebaliknya
No comments:
Post a Comment