Pratama (2019) menyatakan bahwa indikator untuk mengukur
kompensasi finansial adalah :
- Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodic kepada
karyawan serta mempunyai jaminan yang pasti, dalam artia
gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak
masuk kerja. - Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian
dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati. - Insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada
karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar, hal
ini merupakan alat yang dipergunakan sebagai pendukung
prinsip adil dalam pemberian kompensasi. - Bonus adalah sejumlah uang yang diterima secara langsung
sebagai imbalan atas prestasi kerja yang tinggi untuk jangka
waktu tertentu, dan jika prestasinya sedang menurun, maka
bonusnya tidak akan diberikan.
No comments:
Post a Comment