Friday, September 20, 2024

Indikator Kompensasi Finansial

 


Pratama (2019) menyatakan bahwa indikator untuk mengukur
kompensasi finansial adalah :

  1. Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodic kepada
    karyawan serta mempunyai jaminan yang pasti, dalam artia
    gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak
    masuk kerja.
  2. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian
    dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati.
  3. Insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada
    karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar, hal
    ini merupakan alat yang dipergunakan sebagai pendukung
    prinsip adil dalam pemberian kompensasi.
  4. Bonus adalah sejumlah uang yang diterima secara langsung
    sebagai imbalan atas prestasi kerja yang tinggi untuk jangka
    waktu tertentu, dan jika prestasinya sedang menurun, maka
    bonusnya tidak akan diberikan.

No comments:

Post a Comment