Sofyandi (2013:160) berpendapat bahwa kompensasi tidak selalu berbentuk
uang tetapi dapat juga berupa uang. Kompensasi dapat dikategorikan menjadi
dua, yaitu :
- Kompenasasi langsung (direct compensation)
Kompensasi langsung adalah balas jasa yang diberikan perusahaan
kepada karyawan karena telah memberikan prestasinya demi
kepentingan perusahaan. Contoh : upah/gaji, insentif/bonus. - Kompensasi tidak langsung (indirect compensation)
Kompensasi tidak langsung merupakan pemberian kompensasi kepada
karyawan sebagai tambahan yang didasarkan kepada kebijakan
pimpinan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Contoh : fasilitas dan pelayanan yang diberikan perusahaan, tunjangan
hari raya, dan tunjangan kesehatan.
No comments:
Post a Comment