Saturday, September 21, 2024

Pengertian Kompensasi Finansial

 


Atmaja dan Maryatni (2019) menyatakan bahwa kompensasi finansial
merupakan penghargaan atau ganjaran berupa uang baik secara langsung berupa
upah, gaji, komisi, dan bonus maupun secara tidak langsung berupa tunjangan –
tunjangan, asuransi, bantuan sosial dan uang pensiun yang diberikan kepada para
pekerja yang telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan tujuan perusahaan.
Setya (2018) menyatakan bahwa kompensasi finansial merupakan kompensasi
yang diwujudkan dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang
bersangkutan. Wita dan Kartika (2018) Kompensasi finansial adalah sesuatu yang
diterima pegawai sebagai penukar atas kontribusi jasa mereka bagi organisasi.
Purwanto, et al (2016) menyatakan bahwa kompensasi finansial didefinisikan
sebagai semua pendapatan yang berbentuk uang atau barang langsung maupun
tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa. Pratama, et al
(2016) menyatakan bahwa kompensasi finansial merupakan balas jasa yang
dibayarkan dengan sejumlah uang kepada karyawan yang bersangkutan yang
terdiri dari upah, gaji, bonus, tunjangan hari raya, serta tunjangan makan.
Sumarsidi (2016) menyatakan bahwa kompensasi finansial merupakan imbalan
finansial dan jasa nirwujud serta tunjangan yang diterima oleh para karyawan
sebagai bagian dari hubungan kepegawaian

No comments:

Post a Comment