Penelitian Sunardi (1999) di Kabupaten
Magelang membuktikan bahwa faktor aksesibilitas merupakan faktor potensi
wilayah yang mempunyai hubungan paling erat dengan ketersediaan fasilitas
pelayanan dibandingkan dengan faktor potensi wilayah yang lain. Faktor aksesibilitas ditentukan dengan
membandingkan luas wilayah dengan panjang jalan. Dengan kata lain bahwa semakin
padat jalur-jalur transportasi maka kemungkinan semakin besar tersedianya suatu
fasilitas pelayanan.
Terdapat dua teori utama yang secara khusus menerangkan peranan jalur
transportasi dalam pengembangan wilayah perkotaan (Sabari, 1994). Teori tersebut
adalah Teori Poros oleh Babcock dan Teori Sewa-Nilai Lahan dari Haig. Teori
Poros memandang peran jalur transportasi dalam perspektif ekologis, keberadaan
poros transportasi akan mengembangkan pertumbuhan daerah perkotaan karena
sepanjang jalur ini berasosiasi dengan mobilitas tinggi sehingga berimplikasi
pada perkembangan zone-zone yang ada disepanjang poros transportasi lebih besar
dari zone-zone yang lain. Haig memandang dari perspektif ekonomi, sewa dan
nilai lahan sepanjang jalur transportasi yang memiliki sewa dan nilai lahan
tinggi sebagai fungsi aksesibilitas akan tumbuh terutama karena investasi di
sektor-sektor non agraris.
Jalur-jalur transportasi dan utililas kota merupakan pembentuk pola
penggunaan lahan di kota. Sejak awal pertumbuhan komunitas, berbagai kegiatan
usaha memilih lokasi di sepanjang jalur-jalur lalu lintas primer dan
tempat-tempat yang merupakan konsentrasi para pelanggan potensial (Branch,
1995). Sehingga kota-kota yang dilalui jalur transportasi padat aktifitas
ekonomi akan cenderung lebih berkembang dan mampu melayani daerah belakangnya.
Pada semua kota, terdapat hubungan yang erat antara struktur jaringan
transportasi, bentuk fisik kota, dan pola keruangan aktifitas kekotaan. Saat
proses pembangunan kota berlangsung, perubahan sistem transportasi perkotaan
akan mempengaruhi unsur-unsur fungsional pada fisik kekotaan dan mengarahkan
pola pertumbuhan kota (Herbert, 1982).
No comments:
Post a Comment