Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
mendefinisikan bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan
oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Menurut Rautela dalam Bevaola
Kusumasari (2014: 6), bencana merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksikan
dan terjadi secara tiba-tiba yang menyebabkan kerusakan dan kehancuran yang
besar serta penderitaan bagi umat manusia.
No comments:
Post a Comment