Zonasi secara bahasa adalah pembagian
atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan
tujuan pengelolaan. Zonasi merupakan langkah dasar dari perencanaan tata ruang.
Robinson tarigan (2005: 49) menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang wilayah pada dasarnya
adalah menetapkan bagian-bagian wilayah (zona) yang dengan tegas diatur
penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian-bagian yang kurang/tidak
diatur penggunaannya. Dalam pembuatan zonasi harus ada pembagian atau
pengelompokan kesatuan wilayah yang mempunyai kriteria tertentu dengan tujuan
untuk membedakan dengan kesatuan yang lain. Dalam perencanaan tata ruang
wilayah, pembuatan zonasi sangat penting untuk memperjelas perencanaan
pemanfaatan penggunaan lahan pada ruang tersebut.
Zonasi yang dilakukan pada penelitian
ini didasarkan pada tingkat bahaya erupsi Merapi. Tingkat bahaya erupsi dibagi
menjadi tiga zona bahaya. Zonasi daerah bahaya gunungapi menurut Suprapto
Dibyosaputro (2001: 10) yaitu:
1.
Daerah Terlarang (Forbidden Zone)
Daerah terlarang adalah daerah di sekitar gunungapi yang letaknya
terdekat dengan sumber bahaya (titik letusan), sehingga secara langsung daerah
ini terkena aliran panas piroklastik (awan panas), jatuhan tefra berukuran
bongkahan, bom, lapili, pasir kasar, dan aliran lava pijar sangat besar. Daerah
terlarang harus dikosongkan secara tetap. Bentuk daerah terlarang seperti
corong menghadap ke beratdaya – selatan dengan ujung utara dan timur merupakan
sebuah sektor lingkaran agak bulat dengan jari-jari 3-4 km.
2.
Daerah Bahaya Pertama (First
Danger Zone)
Daerah bahaya pertama adalah daerah yayng dianggap berbahaya
berdasarkan pengalaman letusan yang lampau. Daerah tersebut tidak terkena awan
panas tetapi dapat tertimpa piroklastik jatuhan, bom yang masih membara, dan
piroklastik lainnya. Bentuk sebarannya hampir mengikuti daerah terlarang yang
diperluas. Pemanfaatan daerah untuk permukiman tidak diperbolehkan.
3.
Daerah Bahaya Kedua (Second
Danger Zone)
Daerah bahaya kedua adalah daerah yang letaknya disepanjang dan
berdekatan dengan sungai yang berhulu di puncak gunungapi, secara topografi
mempunyai elevasi rendah, sehingga pada musim hujan dapat terlandaaliran lahar.
Daerah tersebut dibagi lagi kedalam daerah siap siaga dan daerah yang
dikosongkan. Daerah siap siaga merupakan daerah yang secara topografi lebih
tinggi, seperti bukit yang digunakan oleh penduduk menyelamatkan diri apabila
alahar datang. Daeerah yang dikosongkan merupakan daerah yang sedemikian rupa,
sehingga pada waktu terjadi banjir lahar, penduduk tidak sempat menyelamatkan
diri.
Penelitian ini merupakan pemetaan
daerah rawan bencana akibat erupsi Gunung Merapi. Peta kerawanan bencana dibuat
dengan cara zonasi. Zonasi dibuat untuk mmengetahui zona rawab akibat erupsi
Gunung Merapi di Kabupaten Magelang. Hasil zonasi kemudian dijadikan sebagai
arahan untuk penataan ruang Kabupaten Magelang yang berbasis mitigasi bencana.
No comments:
Post a Comment