Uang elektronik dijelaskan
sebagai mekanisme penyimpanan nilai dan atau pembayaran terlebih dahulu untuk
pelaksanaan transaksi pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Dengan kata
lain, uang elektronik memiliki dua fungsi uang yakni sebagai store value
(penyimpan nilai) dan prepaid payment yang pada hakekatnya identik dengan
fungsi standard of deffered payment pada uang secara umum. “Electronic money refers to “stored value” or prepaid payment
mechanisms for executing payments via point of sale terminals, direct transfers
between two devices, or over open computer networks suck as the internet.
Stored value products include “hardware” or “card based” mechanism (also called
“digital cash”). Stored value cards can be “single purpose” or “multi purpose”.
Single purpose cards (e.g. telephone cards) are used to purchase one type of
good or service, products from one vendor; multi-purpose cards can be used for
a variety of purchases from several vendors” (Soekarni, 2001)
Sebagai “Store of value”,
uang elektronik dapat bersifat “single purpose” yakni hanya dapat digunakan
untuk penyelesaian satu jenis transaksi pembayaran, maupun “multi purpose”
yakni dipergunakan untuk berbagai jenis transaksi pembayaran. Dalam
pelaksanaannya, pembatasan untuk jenis multi purpose uang elektronik terdapat pada
nilai elektronik yang terdapat didalamnya dan atau jangka waktu penggunaan
instrumen uang elektronik yang diberikan oleh bank penerbit kepada nasabah yang
bersangkutan (Soekarni, 2001)
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/ 8 /PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat
pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.
nilai uang
disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
c.
digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang
elektronik tersebut;
d.
nilai uang
elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana
dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai perbankan.
Melalui Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang
Elektronik dapat dilihat jenis-jenis dari uang elektronik berdasarkan
pencatatan data identitas pemegang, yaitu: pertama, uang elektronik yang data
identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (registered); kedua,
uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak
tercatat pada penerbit (unregistered). Persamaan uang elektronik terdaftar
(registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) yaitu :
pertama, berdasarkan batas nilai transaksi, kedua uang elektronik tersebut
dalam 1 (satu) bulan ditetapkan paling banyak transaksi sebesar
Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); kedua, berdasarkan jenis transaksi
yang dapat digunakan meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan
fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh penerbit.
Perbedaan uang elektronik
terdaftar (registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar (unregistered)
yaitu: pertama, berdasarkan nilai uang elektronik yang tersimpan, pada uang
elektronik terdaftar (registered) batas nilai uang elektronik yang tersimpan
dalam media chip/server paling banyak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan pada uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) batas nilai
uang elektronik yang tersimpan dalam media chip/server paling banyak sebesar
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kedua, berdasarkan
fasilitas yang dapat diberikan penerbit pada Pasal 1A PBI Uang Elektronik,
fasilitas pada jenis uang elektronik terdaftar (registered) berupa: registrasi
pemegang, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, pembayaran tagihan,
transfer dana, tarik tunai, penyaluran program bantuan pemerintah kepada
masyarakat; dan/atau, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank
Indonesia. Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik
tidak terdaftar (unregistered) berupa: pengisian ulang (top up), pembayaran
transaksi, pembayaran tagihan, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank
Indonesia.
Penerbit dapat menetapkan
masa berlaku media uang elektronik dengan pertimbangan adanya batas usia teknis
dari media uang elektronik yang digunakan. Dengan berakhirnya masa berlaku
media uang elektronik, nilai uang elektronik yang masih tersisa dalam media
tersebut tidak serta merta menjadi terhapus. Sepanjang masih terdapat sisa
nilai uang elektronik pada media tersebut, pemegang memiliki hak tagih atas
sisa nilai uang elektronik yang terdapat dalam media tersebut. Pemenuhan hak
tagih atas sisa nilai uang elektronik tersebut dapat dilakukan dengan berbagai
cara antara lain dengan memindahkan sisa nilai uang elektronik tersebut ke dalam
media yang baru. Pemenuhan hak tagih tersebut dapat dikurangi dengan biaya
administrasi yang dikenakan oleh penerbit kepada pemegang uang elektronik.
Pasal 1 Angka 4 PBI Uang
Elektronik menjelaskan nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan
secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan
untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penggunaan uang
elektronik dalam transaksi pembayaran yang dilakukan berupa transaksi
pembayaran secara elektronik. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang
menimbulkan hak dan kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan transfer
dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan.(Dunil,
2004)
Penerbitan uang elektronik
wajib menggunakan satuan uang rupiah. Disamping itu, setiap penggunaan uang
elektronik di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
Kewajiban penggunaan uang rupiah ini merupakan amanat dari Undang-Undang 6 Tahun
2009 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut Undang-Undang BI) seperti yang
disebutkan dalam Pasal 2 angka 2 yaitu uang rupiah adalah alat pembayaran yang
sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Setiap perbuatan yang
menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus
dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib
menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank
Indonesia. Selain itu, kewajiban penggunaan satuan uang rupiah didasarkan pada
pertimbangan bahwa nilai uang elektronik harus dapat dikonversi secara penuh
sehingga nilai satu rupiah pada nilai uang elektronik harus sama dengan satu
rupiah pada uang tunai
No comments:
Post a Comment