Dalam berbagai literatur terdapat
beberapa istilah yang digunakan secara saling bergantian bahkan diantaranya ada
yang saling tertukar sebagai padanan kata dari kehutanan masyarakat. Beberapa
istilah asing untuk menyatakan kehutanan masyarakat adalah community
forestry, social forestry, participatory forestry dan lain sebagainya.
Istilah social forestry sering mengacu kepada bentuk kehutanan
industrial yang dimodifikasi untuk memungkinkan distribusi keuntungan kepada
masyarakat lokal sekitar hutan.
Kartasubrata (1992) yang dikutip oleh
Suharjito dan Darusman (1998) memandang bahwa istilah perhutanan sosial dan
kehutanan sosial sebagai padanan istilah social forestry. Lokasi
pengembangan social forestry sebagian berada pada tanah milik serta
tanah negara seperti hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Bentuk-bentuk social forestry yang pernah dilaksanakan di Indonesia diantaranya
adalah: (1) hutan Rakyat; (2) hutan Serbaguna atau Kemasyarakatan; (3) perhutanan
Sosial yang kemudian menjadi program kerjasama Hutan Rakyat. Bentuk-bentuk kehutanan
masyarakat di Indonesia dirangkum pada Tabel 2.
Tabel 2. Bentuk-bentuk Kehutanan Masyarakat di Indonesia
No.
|
Nama
|
Status Lahan
|
Masa
|
Keterangan
|
Pengembangan
|
||||
1.
|
Hutan Rakyat
|
Lahan milik
masyarakat
|
Dimulai sejak
tahun 1930-an
|
Merupakan
kegiatan lanjutan yang dimulai Pemerintah Belanda
|
2.
|
Hutan Serbaguna/
Kemasyarakatan
|
Hutan produksi negara yang
tidak dikonsensikan
|
Sejak Repelita ketiga (antara 1979-1984)
|
Dikaitkan dengan
kegiatan penghijauan
|
3.
|
Perhutanan Sosial
|
Hutan produksi; Perum Perhutani
|
Sejak 1986-2001
|
Pelaksanaan
berupa usahatani tumpangsari
|
4.
|
kerjasama hutan
rakyat
|
Hutan produksi; Perum Perhutan
|
2001-sekarang
|
Lanjutan dari
Perhutanan Sosial
|
Sumber: Suharjito dan Darusman (1998)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) (2016), melalui Peraturan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang
Perhutanan Sosial, memberikan pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan
hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan
adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan
lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk: 1) hutan desa, 2) hutan kemasyarakatan,
3) hutan tanaman rakyat, 4) hutan rakyat, 5) hutan adat dan 6) kemitraan kehutanan.
Masing-masing bentuk pengelolaan hutan tersebut diberikan pengertian sebagai
berikut:
1.
Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh
desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
2.
Hutan Kemasyarakatan (Hkm) adalah hutan negara yang
pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
3.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman
pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan.
4.
Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang
berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5.
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
6.
Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara
masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan
hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha
industri primer hasil hutan.
No comments:
Post a Comment