Dalam pengelolaan sumberdaya hutan,
pemerintah mulai memperhatikan aspek kemasyarakatan sejak diterbitkannya SK
Menhut No. 691 tahun 1991 tentang Bina Desa Hutan. Melalui peraturan ini
pemerintah berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang
berada di dalam maupun disekitar hutan. Keputusan tersebut kemudian direvisi
melalui SK Menhut No. 69 Jo SK Menhut No. 523 tahun 1997 yang di dalamnya
istilah Bina Desa Hutan diganti dengan istilah Pembangunan Masyarakat Desa
Hutan (Darmawan et al., 2004).
Darmawan et al. (2004) juga
menyatakan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat memasuki babak baru dengan
dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang didasarkan pada
pemikiran bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah kunci utama keberhasilan
pengelolaan hutan. Dengan demikian, praktek-praktek pengeloaan hutan yang
berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan keterlibatan rakyat
perlu dirubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi
sumberdaya kehutanan dan masyarakat. Berbagai peraturan kebijakan pengelolaan
hutan di Indonesia disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Berbagai Kebijakan Pengelolaan Hutan di
Indonesia
No
|
Jenis
Peraturan
|
Nomor dan Tahun
|
Perihal
|
1.
|
Tap MPR
|
No. IX/MPR/2001
|
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam
|
2.
|
Undang-undang
|
No. 19 Tahun 2004
|
Kehutanan (Penetapan PerPPU No. 1 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU)
|
3.
|
Undang-undang
|
No. 18 Tahun 2013
|
Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan
|
4.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan
Kehutanan
|
5.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
6.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 6 Tahun 2007
|
Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
7.
|
Peraturan Pemerintah
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas PP
No. 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Serta Pemanfaatan Hutan
|
8.
|
Peraturan
Pemerintah
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan
Hutan
|
9.
|
Peraturan
Pemerintah
|
No. 12 Tahun 2012
|
Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kehutanan
|
10.
|
Peraturan
Pemerintah
|
No. 71 tahun 2014
|
Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
11.
|
Peraturan
Pemerintah
|
No. 105 Tahun 2015
|
Perubahan kedua
atas PP No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
|
12.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.55 Tahun 2011
*)
|
Tata Cara
Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Rakyat Dalam Hutan Tanaman
|
13.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.31 Tahun 2013
*)
|
Perubahan atas
Permenhut No. P.55 Tahun 2011 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat
Dalam Hutan Tanaman
|
14.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.39 Tahun 2013
*)
|
Pemberdayaan
Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan
|
15.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.20 Tahun 2014
|
Pedoman Umum
Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
|
16.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.88 Tahun 2014 *)
|
Hutan
Kemasyarakatan
|
17.
|
Peraturan Menhut
|
No. P.89 Tahun 2014 *)
|
Hutan Desa
|
18.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.21 Tahun 2015
|
Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak
|
19.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.32 Tahun 2015
|
Hutan Hak
|
20.
|
Peraturan Men LHK
|
No. P.83 Tahun 2016
|
Perhutanan Sosial
(mengganti dan mencabut Permenhut No. *)
|
Sumber : Rangkuman Penulis
Relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di era otonomi daerah, pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat
operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi, sedangkan
pengelolaan hutan yang bersifat nasional diatur oleh pemerintah pusat. Salah
satu pendekatan pengelolaan hutan yang diterapkan di Indonesia adalah pola
hutan kerakyatan ataupun hutan kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment